Kabupaten Lombok Barat

PEMBENTUKAN AWIG-AWIG DAN BALAI MEDIASI DESA, DI DESA GOLONG KECAMATAN NARMADA,LOMBOK BARAT.

Narmada, Diskominfotik; Pembetukan Awig- Awig dan Balai Mediasi Desa, di selenggarakan di Kantor Desa Golong, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis, (4/2/2021).

Awig-Awig merupakan Hukum Adat berupa peraturan atau Undang-Undang yang diatur dan ditetapkan oleh anggota masyarakat desa.

Sementara Bale mediasi adalah tempat menyelesaikan sengketa di masyarakat dengan cara mediasi prinsip musyawarah mufakat di luar pengadilan.

Jadi dalam kesempatan kedua ini akan di sepakati secara bersama dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mengimplementasikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada sebagai sumber sarana dan prasarana.

Serta menguatkan hukum positif yang belum efektif dalam menyelesaikan masalah dalam dinamika Desa.

Dalam laporan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lobar Hery Ramdhan, menyampaikan harapan dengan terbentuknya awik-awik Desa ini bisa mendorong percepatan target kinerja pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024.

Acara yang dihadiri oleh 100 orang peserta perwakilan dari masing-masing Desa yang ada di dua Kecamatan Narmada dan Lingsar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menyediakan wadah cuci tangan.

Di tempat yang sama Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, juga mengapresiasi kedua hal tersebut hingga diharapkan ke depan kedua hal tersebut bukan hanya di Desa Golong saja akan tetapi di semua Desa yang ada di Kabupaten Lombok Barat.

Melainkan dapat ditetapkan menjadi peraturan Daerah tingkat kabupaten, dan dengan di resmikannya awig-awig serta Desa Mediasi ini.

Semoga bisa berpengaruh terhadap masyarakat setempat, agar tidak terlalu melibatkan aparat penegak Hukum atau permasalahan yang ada di tingkat Desa.

Sebagai penutup dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Lobar H. Baehaqi kembali mempertegas arti dari Awig-awig itu sendiri adalah aturan adat yang berupa kesepakatan masyarakat setempat yang tentunya diterapkan oleh desa setempat.

Dan pemerintah tidak boleh ikut campur atas ketetapan Desa atau Dusun yang membuat awik-awik, sebab pemerintah hanya memfasilitasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Barat, Sekda, Kadis DPMD, Camat se Lobar, Seluruh kepala desa yang ada di dua kecamatan tersebut, kepala BPD, tokoh agama, tokoh Adat dan tokoh masyarakat. (MC Lombok Barat / Dhio / Fiyan / Juan / Windi / YL / toeb)