JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 176 tahun 2014. Langkah ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui pengkajian sejak tahun 2010.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, pengkajian dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Selain itu, pembubaran juga bukan karena adanya rapor merah, tetapi karena alasan efisiensi dan adanya tumpang tindih fungsi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12).
Dikatakan, lembaga non struktural itu bersifat adhoc, sehingga ketika tugas dan fungsinya sudah selesai semestinya lembaga itu juga dibubarkan. Kenyataannya, saat dilakukan pengkajian pada tahun 2010, fungsi-fungsi dari kesepuluh LNS itu sudah ditangani oleh kementerian, sehingga terjadi tumpang tindih. Untuk itu, Rini menyebutnya bukan pembubaran, karena ditempelkan ke kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
Pembubaran ini juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. “Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing LNS tersebut dikembalikan ke Kementerian yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan itu,” ujar Rini.
Dalam Perpres nomor 176 tahun 2014 diatur pula mengenai pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang selama ini dikelola oleh masing-masing LNS tersebut, agar dialihkan ke Kementerian/Lembaga terkait. Pengalihan sebagaimana dimaksud diatur untuk dikoordinasikan oleh Menteri PANRB, dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Pengalihan dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Perpres ini, serta biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (bby/HUMAS MENPANRB: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2925-pembubaran-10-lns-bukan-tiba-tiba)
LNS yang dibubarkan
No
|
Nama LNS
|
Dasar pembentukan
|
Keterangan
|
1
|
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
|
Keppres No. 99/1993 jo Keppres No. 132/1998
|
Dilaksanakan oleh LAPAN
|
2
|
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat,
|
Keppres no. 83/1999
|
Dilaksanakan Kemensos
|
3
|
Dewan Buku Nasional
|
Keppres No. 110/199
|
Dilaksanakan oleh Kemen Kebudayaan Dikdasmen
|
4
|
Komisi Hukum Nasional
|
Keppres No. 15/2000
|
Dilaksanakan Kemenkum HAM
|
5
|
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
|
Keppres No. 63/2000
|
Dilaksanakan Kementerian PUPERA
|
6
|
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
|
Keppres No. 80/2000
|
Dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
7
|
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
|
Keppres No. 150/2000
|
Dilaksanakan Kementerian PUPERA
|
8
|
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
|
Keppres No. 12/2001
|
Dilaksanakan Kemenetrian Tenaga Kerja
|
9
|
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
|
Keppres No. 44/2002
|
Dilaksanakan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
|
10
|
Dewan Gula Indonesia
|
Keppres No. 63/2003
|
Dilaksanakan oleh Kemenetrian Pertanian
|