Proses pengadaan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui KBPU sudah sampai pada tingkat ekspose di hadapan sidang DPRD Lombok Barat untuk mendapat persetujuan, yang digelar pada hari Senin 12/10/2020,
Hadir dalam gelaran tersebut, Sekda Lobar Dr. H. Baehaqi, Asisten lll Lobar H. Mahyudin, Kadis Kominfotik Lobar Ahad Legiarto, Kadis Perkim Lobar HL.Winengan serta sejumlah perwakilan OPD terkait lainnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lobar HL. Winengan dalam paparannya mengatakan, KPBU untuk pengadaan PJU ini akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam menangani persoalan jalan yang kurang terang di Lombok Barat, di samping memudahkan daerah dari aspek penyediaan layanan PJU dan pembayarannya, KPBU untuk infrastruktur PJU juga akan menjamin semua wilayah bisa terang benderang. Saat ini kondisi PJU belum merata di setiap wilayah Kecamatan, kawasan wisata Senggigi masih gelap, banyak jenis lampu masih konvensional yang boros energi, Baru 42% lampu PJU di meterisasi dan Pembayaran listrik PJU masih relatif mahal.
Kepala Dinas Kominfotik Ahad Legiarto, menjelaskan pasca sidang dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat, bahwa latar belakang dari KBPU ini merujuk pada Peraturan Presiden No 38 tahun 2015, KPBU memberi peluang bagi Pemda Kabupaten Lombok Barat untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur di Lombok Barat, dan saat ini kita baru melakukan KPBU untuk pengadaan PJU, KPBU merupakan percepatan penyediaan infrastruktur di daerah, sehingga ini merupakan solusi percepatan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Saat ini proses KPBU pengadaan PJU, telah sampai pada ekspose di DPR, yang Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan diparipurnakan untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum maju ke DPR Dokumen KPBU telah dinilai oleh tim simpul KPBU Lombok Barat, yaitu dengan menilai Fisability Study (FS) dan hasilnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.” Terang Ahad.
Ketua DPRD Lobar Hj.Nurhidayah menyatakan, nantinya keberhasilan KBPU PJU tidak lepas dari peran legislatif, karena bertugas mengesahkan, mulai dari proses di Pansus hingga menjadi Perda, kami juga ingin memberi sentuhan terkait dengan keberhasilan proyek ini.
“Apa yang menjadi harapan legislatif yang tertuang dalam kontrak kerja sama perlu digaris bawahi. “Siapa pun pemenangnya harus sesuai dengan apa yang ada dalam ekspose ini,” harapnya.
Adapun harapan dan masukan legislatif yang disampaikan sejumlah anggota pada sidang ini, salah satunya adalah, pihak pemenang tender harus bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan berpedoman pada kontrak kerja, penggunaan tenaga lokal, termasuk adanya jaminan finansial dari pihak pelaksana, jangan sampai ada pemenang tender kemudian kabur karena ketidakmampuan soal finansial. (Diskominfotik Lobar/Angge/zul)