PEMDA LOMBOK BARAT MENGHADAPI SIDANG GUGATAN AMM MATARAM DI PTUN MATARAM.

Mataram, Diskominfotik; Sidang Gugatan AMM Mataram, Kepala BPKAD Lombok Barat ungkap sejumlah Fakta

Keseriusan Pemkab Lombok Barat dalam mempertahankan dan mengamankan aset daerah tidak perlu diragukan lagi. Salah satunya adalah saat sidang gugatan pihak AMM Mataram terhadap SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 yang membatalkan SK Bupati Lombok Barat no Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Dalam sidang yang digelar Rabu, 17 Februari 2021 Pemkab Lombok Barat menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fauzan Khusniadi sebagai saksi dalam gugatan terhadap SK Bupati Lobar.

Dalam sidang yang berjalan cukup lama hampir 2 jam ini Kepala BPKAD Lobar dicecar pertanyaan dari Hakim, Kuasa Hukum Tergugat hingga Kuasa Hukum penggugat. Dalam sidang tersebut, Fauzan Khusniadi menjawab semua pertanyaan dengan tenang dan lancar.

Dalam persidangan tersebut Fauzan menyampaikan sejumlah fakta-fakta terkait dengan latar belakang keluarnya SK Bupati Lombok Barat tahun 2020 yang membatalkan SK Bupati Lombok Barat tahun 1986. Menurutnya SK pembatalan tersebut dikeluarkan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2007 dan Permendagri 11 tahun 2011 yang menyatakan bahwa pinjam pakai itu batas waktunya hanya 5 tahun. Selain itu SK ini juga berdasarkan Perda no 10 tahun 2015 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sidang ini pihak Penggugat dalam hal ini Dr. Umar Said melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kepada Kepala BPKAD tentang alasan Pemkab Lombok Barat melakukan penertiban dan pengamanan aset tersebut. Menjawab pertanyaan tersebut Kepala BPKAD Lobar ini mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset daerah. Hal tersebut tertuang dalam tugas pokok dan fungsi BPKAD Lobar. “Kami juga punya target PAD dan tanah-tanah aset yang potensial menjadi salah satu sumber PAD dari sewa lahan” ujarnya.

Dalam sidang yang dihadiri langsung oleh penggugat Dr. Umar Said, Kepala BPKAD Lobar juga memaparkan sejumlah fakta penting. Salah satunya tentang aset di AMM Mataram yang masuk dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena berdasarkan pertimbangan tim aset daerah, aset yang digunakan oleh AMM ini termasuk aset bermasalah. Mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran Lobar ini juga mengungkapkan bahwa selain aset di AMM Mataram dua aset lainnya juga dilakukan penertiban agar dapat memberikan sewa lahan yaitu aset di Lembuak Narmada dan aset di Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Kedua aset ini awalnya pinjam pakai dan setelah itu kita ajukan nilai appraisal untuk biaya sewa tahunan. Menurutnya pihak pengguna dua aset tersebut setuju dengan nilai sewa yang ditetapkan oleh appraisal. “Hal ini sama posisinya dengan aset di AMM Mataram namun di dua aset ini Alhmdulillah lancar” ucap Fauzan.

Dalam, persidangan ini juga terungkap bahwa proses penertiban aset di AMM ini telah dilakukan kajian dan pertemuan-pertemuan dengan pihak AMM sejak bulan Juli 2020. Pertemuan digelar sebanyak 3 kali untuk membahas tentang kepemilikan aset dan besaran retribusi atau sewa aset berdasarkan kajian tim apprisal. Namun hingga pertemuan terakhir pihak AMM tidak ada kata setuju terkait dengan hal tersebut.

Setelah berjalan selama 2 jam tepatnya pukul 16.30 sidang pun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemkab Lobar ditutup oleh Hakim PTUN. Sidang selanjutnya akan mendengarkan kesaksian saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat, yang rencananya akan di gelar Rabu 24 Pebruari 2021.

Sementara itu ditemui usai sidang PTUN, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Barat, Ahmad Nuralam, SH mengatakan bahwa keterangan saksi dalam hal ini Kepala BPKAD Lobar hari ini membuka sejumlah fakta-fakta tentang pihak AMM Mataram. Menurutnya fakta-fakta ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan. Selain itu fakta fakta ini tentu memiliki implikasi dan dampak hukum. Ia mengatakan bahwa pihak Pemkab Lobar berikhtiar untuk dapat memenangkan gugatan ini. Ia berharap doa dan dukungan dari masyarakat agar Pemkab Lobar dapat memenangkan perkara ini. “kami mohon doa dan dukungannya agar Lombok Barat dapat memenangkan gugatan ini” ujarnya.(Rif/Yani)

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id