Kabupaten Lombok Barat

Pemkab Kuningan, Adopsi Regulasi Paten Pemkab Lobar

Giri Menang, Minggu 5 November 2017 – Pemerintah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat tertarik mengdopsi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) milik Pemkab Lombok Barat (Lobar). Sejauh ini, pelaksanaan di Lobar dinilai sangat baik.

Hal itu diakui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kuningan, Drs.H. Maman Hermasyah di hadapan Sekda Lobar H. Moh Taufiq dalam kunjungannya, Jum’at (3/11).

Maman mengemukakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada tim teknis Paten agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan Paten ini, termasuk dalam pemenuhan syarat-syaratnya, sehingga pada akhir tahun 2017 ini, direncanakan lima kecamatan dari 32 kecamatan di wilayah kabuaten Kuningan, dapat ditetapkan sebagai penyelenggaraan Paten. “Untuk 27 kecamatan lainnya, dapat menyelenggarakan paten paling lambat akhir tahun 2018,” paparnya.

Dalam rangka pemenuhan target tersebut, Maman memaklumi, tim tehnis dituntut untuk berkoordinasi setiap langkah, termasuk mengadopsi regulasi Paten di Lobar. Oleh karena itu, Maman memandang perlu untuk menghadirkan seluruh Camat se-Kuningan berkunjung ke Lobar. Semuanya dalam rangka ikut mengkaji dan mempelajarai bagaimana kecamatan di Lobar turut berperan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Paten.

Paten merupakan amanah Permendagri Nomor 4 Tahun 2010, dimana di dalamnya berlaku ketentuan diselenggarakan paling lambat lima tahun sejak terbitnya peraturan tersebut.

Sekda Lobar H. Moh. Taufiq dalam kata-kata penerimaannya mengatakan, siap memberikan seluruh regulasi penyelenggaraan Paten di wilayahnya. Pada kesempatan itu, sekda memerintahkan kepada Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan, Hamka agar menyiapkan segala kebutuhan regulasi Paten yang dibutuhkan Kuningan.

“Silahkan Kabag Pemerintahan menyiapkan segala kebutuhan menyangkut regulasi Paten ini,” pinta Taufiq. (LPA/humas)