Pembahasan OPD perlu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 yang baru tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perampingan dan penggabungan beberapa Dinas, Badan maupun Kantor Pemerintah Daerah. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diberikan waktu untuk melakukan pembahasan serta penetapan Ranperda yang kemudian menjadi kewajiban pemerintah untuk menyesuaikan (OPD) sesuai ketentuan untuk menjadi Perda di lingkup Pemkab Lombok Barat.
Faturrahim juga menyampaikan untuk waktu dekat ini OPD Lombok Barat masih akan di pelajari oleh operator Pemerintah Provinsi dan diharapkan tidak ada perubahan. “Namun demikian kita tetap menunggu sehingga nanti pada waktunya masalah OPD ini clear,” ujarnya.
Pengisian OPD harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. Dalam mekanismenya akan ada jabatan yang harus di proses dan yang harus job fit. Job fit dilakukan untuk menentukan kelayakan sseeorang untk ditempatkan di SKPD yang ditempati sebelumnya ataupun di SKPD lain tanpa melalui Pansel. “Karena memang pejabat yang ada di job fit ini sudah berada di posisi Eselon II, tetapi karena jabatannya kosong mungkin dia akan di tempatkan di tempat yang lain dan harus delakukan dengan job fit itu,” terang Asisten III.
Selain itu ada juga yang melalui Assesment di beberapa jabatan terutama Eselon III dan IV. Rencananya proses itu akan dilakukan semuanya dalam waktu satu bulan kedepan sehingga target minggu terakhir bulan Desember paling telat tanggal 2 januari 2017 OPD yang sudah dibuat sudah terisi semua. (emi/humas)