Pemkab Lobar Ikuti Rapat Pencegahan Korupsi

Gerung, Diskominfotik – Video conference rapat pencegahan korupsi di lingkungan BUMD dengan penguatan fungsi dan pengawasan. Kegiatan rapat dilaksanakan secara luring diruang rapat Jayengrana Kantor Bupati Lombok Barat pada hari Kamis (8/9/2022). Hadir dalam kegiatan secara luring Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Inspektur Lombok Barat Hademan, Asisten I dan II Setda Lobar dan Direktur BUMD Lobar serta hadir secara daring Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni.

Tujuan dari didirikannya Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah meningkatkan pendapatan daerah dengan mengelola sumber daya alam yang ada di daerah tersebut dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penyampaiannya, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan bahwa saat ini sudah waktunya bagi BUMD untuk lebih transparan mengenai aset serta hasil yang telah mereka hasilkan. Karena saat ini kondisi ekonomi kita belum normal sepenuhnya sehingga membutuhkan tambahan anggaran. Oleh karena itu, BUMD sangat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Berdasarkan hasil pemeriksaan BUMD-BUMD yang terdapat di daerah banyak BUMD yang memiliki tingkat ekuitas yang minus. Oleh karena itu diharapkan sangat banyak peran serta kepala daerah dalam melakukan pembenahan didalam BUMD tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika sebuah BUMD memiliki ekuitas negatif maka harus diteliti apakah masih bisa diperbaiki atau sudah tidak bisa diselamatkan lagi. “Jika BUMD tersebut tidak bisa diselamatkan lagi maka tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan ditutup karena dinilai telah merugikan daerah,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan bahwa sangat diharapkan direksi-direksi BUMD yang ditunjuk oleh para komisaris dapat dipilih melalui sebuah uji kompetensi. Sehingga direksi yang terpilih tentu memiliki tingkat kompeten dan integritas yang baik dalam melaksanakan tugas tersebut. “Saat ini masih banyak perusahaan yang memiliki direksi yang ditunjuk oleh pejabat tertentu sebagai bayaran atas dukungan yang telah diberikan untuk pejabat tersebut atau dapat disebut dengan bagi-bagi hasil,” lugasnya.

Ia menambahkan bahwa BUMD yang baik itu ialah BUMD yang memiliki jumlah komisaris lebih sedikit dibandingkan dengan direksi atau pelaksana serta harus memiliki Satuan Pengawasan Intern (SPI). “Akan tetapi tidak menutup kemungkinan BUMD yang rugi tidak melanggar kriteria BUMD yang baik tersebut. Terdapat juga beberapa BUMD yang rugi tetapi telah memiliki kriteria dan ketetapan yang sesuai, oleh karena itu sebaiknya kepala daerah dapat memeriksa dengan baik dimana salahnya dari BUMD yang mengalami kerugian tersebut,” tegasnya.

(Diskominfotik/Dhea).

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id