Kabupaten Lombok Barat

Pemkab Lobar Keluarkan Edaran Terkait THR

GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.
“Surat edaran pemerintah daerah terkait THR itu sebagai tindaklanjut dari surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Lobar H Fathurrahim di Giri Menang, kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, dengan nilai yang harus dibayarkan minimal sebesar satu kali gaji pokok.
“Besaran THR sudah ada rumusnya, yakni sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun,” ujarnya.
Selain mengimbau perusahaan untuk taat aturan, lanjut Fathurrahim, pihaknya juga menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah THR bagi karyawan yang belum memperoleh hak- haknya dari perusahaan.
Atas dasar pengaduan itu pemerintah bisa mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan mengenai perusahaan di Kabupaten Lombok Barat yang tidak mau membayar THR belum ada pengaduan.
“Belum ada pengaduan. Kalau ada kami siap memfasilitasi penyelesaiannya melalui jalur mediasi,” kata Fathurrahim.
Ketua Serikat Pekerja Senggigi Bersatu Mastur, meminta kepada seluruh hotel di daerahnya untuk membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, dana itu sangat dibutuhkan para karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya merayakan Idul Fitri 1435 Hijriah. “Semua hotel harus taat pada aturan mengeluarkan THR sebesar satu kali gaji,” katanya.
Pihaknya selalu mengimbau para pengelola hotel di kawasan wisata Senggigi, untuk mengeluarkan kewajibannya setiap tahun. Selama ini, imbauan itu selalu diindahkan sehingga tidak pernah ada gejolak menjelang Lebaran.
Pantauan di lapangan hingga saat ini, lanjut Mastur, belum ada laporan perusahan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya. “Kemarin saya sempat berbincang-bincang dengan salah satu hotel katanya akan membayar kewajibannya pada pertengahan Ramadhan,” ujarnya.

Sumber: Lombok Post, 23 Juli 2014