Kabupaten Lombok Barat

Pemkab Lobar Kendalikan Penyebaran HIV AIDS

Giri Menang, Diskominfotik – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Komisi Pananggulangan AIDS (KPA) terus berusaha melakukan pengendalian penyebaran HIV AIDS di Lombok Barat. Pengendalian ini dilakukan untuk mencegah penyebaran visrus HIV/AIDS di Lombok Barat. Hal ini disampaikan oleh Drs. H. Junaidi Sekretaris KPA Lombok Barat dalam rapat koordinasi Rencana Aksi Pengendalian HIV/AIDS di Kabupaten Lombok Barat di ruang Umar Maye Kantor Bupati Lombok Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretrais KPA Drs. H. Junaidi, Analisis Kebijakan Publik Pemkab Lobar H. Hamka, Perwakilan OPD, Camat dan sejumlah Kepala Desa. Dalam kegiatan ini dibahas tentang perkembangan HIV AIDS DI Nusa Tenggara Barat dan Lombok Barat. Di tahun 2021 dari data yang ada jumlah Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) sebanyak 423 orang.

Menurut H. Junaidi Sekretaris KPA Lombok Barat hal ini menjadi perhatian penting pihak KPA agar kasus HIV/AIDS dapat dikendalikan. Menurutnya semakin cepat terdeteksi maka akan semakin baik karena dapat dilakukan penanganan awal dan pencegahan agar HIV/AIDS tidak terjadi penularan. Dengan adanya deteksi yang cepat tentu hal ini diharapkan dapat mengendalikan HIV/AIDS di Lombok Barat.

“Tentu Pemkab dan KPA akan melakukan deteksi secara cepat melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan yang kami lakukan bersama Puskesmas dan Dinas Kesehatan” ujarnya.

H. Junaidi juga menambahkan bahwa saat ini Lombok Barat telah memiliki Perda no 1 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Perda ini menjadi payung hukum bagi KPA dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengendalian terhadap HIV/AIDS. Ia mengatakan bahwa yang menjadi perhatian pihaknya adalah Pekerja Musiman dan pekerja antar daerah di tempat hiburan di wilayah pariwisata. Hal ini penting dilakukan pengawasan karena potensi penularan HIV/AIDS pada pekerja tersebut cukup besar. Sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian kepada para pekerja tersebut secara rutin untuk mencegah penularan HIV/AIDS.

“Dengan adanya perda no 1 tahun 2022 ini tentu menjadi payung hukum bagi kami untuk terus bergerak lebih cepat dan masif untuk mengendalikan HIV/AIDS di Lombok Barat” ujarnya.

Dalam kegiatan ini dibicarakan berbagai rencana aksi dari sejumlah OPD dalam rangka pengendalian HIV/AIDS. Utamanya bagi pekerja musiman dan pekerja antar daerah di tempat hiburan yang rentan terkena HIV/AIDS. Diharapkan agar berbabagi langkah kolaborasi ini dapat mengendalikan HIV/AIDS di Lombok Barat. (Diskominfo)