Kabupaten Lombok Barat

PENANDA TANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN KESEHATAN RI DENGAN PEMDA KABUPATEN LOMBOK BARAT

Giri Menang, Diskominfotik; Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menandatangani MoU antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah secara daring melalui video conference Zoom Meeting di Ruang Rapat Jayengrana kantor Bupati Lombok Barat, Rabu (18/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Dr. H. Baehaqi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat drg. Hj. Ni Made Ambaryati, Direktur RSUD Tripat drg. H. Arbain Ishak dan sejumlah OPD terkait.

Terdapat 70 daerah yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) secara daring melalui video conference Zoom Meeting diantaranya adalah 4 provinsi, 6 kota, dan 60 Kabupaten termasuk Kabupaten Lombok Barat. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah tersebut adalah mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis, subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik melalui pemerataan dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis di seluruh Wilayah Indonesia.

Pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk komitmen Kementerian kesehatan RI bersama kepala daerah agar pelaksanaan WKDS berjalan optimal. Selain untuk menciptakan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung keberhasilan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Pemerataan pendayagunaan tenaga kesehatan spesialistik secara nasional ini dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di rumah sakit Kabupaten/Kota seluruh pelosok di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Plt Kepala Badan PPSDM kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis, diperlukan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis dapat terdistribusi merata di Indonesia dan dapat memenuhi pelayanan yang berkualitas.

Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Republik Indonesia drg. Oscar Primadi, MPH. menyampaikan, kurangnya tenaga kesehatan dokter spesialis, sub-spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari jumlah, jenis dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap akses pelayanan spesialistik yang berkualitas.

“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk dalam peningkatan kualitas SDM kesehatan dan penyebarannya. Melalui komitmen yang kuat dan kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Ia juga berharap agar dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis yang ditempatkan atau dikembalikan ke rumah sakit milik Pemerintah Daerah dapat diterima dengan baik dan dapat didayagunakan sesuai keprofesianya. (Diskominfotik/Angge/Juan).