Kabupaten Lombok Barat

Pencapaian Retribusi Menara Di Lobar 1,7 Miliar

Sekda Lobar, HM. Uzair saat berikan pengarahan kepada seluruh peserta pertemjuan pengusaha seluler se Lobar (1)

Guna lebih menjalin kerjasama saling menguntungkan antara Pemkab Lobar dengan para pengusaha jasa telekomunikasi yang tergabung dalam asosiasi pengusaha menara, kemarin dilakukan pertemuan di Aula Dishubkominfo Lobar dihadiri Sekda Lobar, HM Uzair, Kadishubkominfo M Djunaedi, Kepala SKPD terkait dan para penguasaha jasa telekomunikasi yang beroperasi di Lobar.Sekda Lobar, HM Uzair menaruh apresiasi positif atas peran dan sumbangsih nyata para pengusaha seluler yang turut serta berpartisipasi membangun dan memajukan Lombok Barat dalam bidang telekomunikasi dan informasi melalui penguatan jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.  Oleh karena itu penguatan kerjasama ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang.

Sebagaimana diketahui kontribusi PAD dari sector telekomunikasi yang diatur pihak Dishubkominfo Lobar telah mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapatan daerah. Dalam tahun 2011 saja, PAD yang bias diserap dari bidang telekomunikasi ini sebesar Rp. 1,7 miliar yang diperoleh dari tahun 2010-2011. “Harapan kami tahun-tahun berikutnya pencapaian target PAD bisa bertambah. Itu bisa dilakukan jika dilandasi dengan semangat kerja keras dan koordinasi yang semakin dimantapkan,” kata Uzair.

Sekda Lobar, HM. Uzair saat berikan pengarahan kepada seluruh peserta pertemjuan pengusaha seluler se Lobar (1)

Hasil pengamatan Sekda selama ini bagi masyarakat Lombok Barat, rata-rata memiliki Hand Phone (HP) tidak saja didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke atas, namun juga menyasar hingga masyarakat kelas bawah. Untuk itu terkait dengan pasilkitas yang disiapkan para pengusaha jasa telekomunikasi seperti menara hendaknya lebih ditata baik dari segi estetika, aspek social budaya masyarakat setempat dan  aspek lingkungan.

Dan suatu kewajiban bersama baik Pemda maupun para pengusaha jasa telekomunikasi bisa memberi rasa aman, nyaman terhadap keberadaan menara tersebut. Untuk itu harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Undang-Undang maupun Perda Lobar yang mengatur tentang menara. “Kecuali itu para pengusaha bias membverikan masukan dan sumbang saran pemikiran terkait hal-hal teknis, sehingga bias lebih menyempurnakan SK maupun Perbub yang mengatur tentang menara, sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang unggul dan berkualitas,” kata Uzair.

Salah satu menara di Lobar yang memberikan kontribusi PAD

Hingga saat ini di Lobar tersebar 156 buah menara yang dibangun oleh para pengusaha jasa telekomunikasi dengan regulasi yang sudah ditetapkan UU, Perda maupun Perbup. Sebagaimana dijelaskan Kadishubkominfo Lobar, M Djunaedi, SH pertemuan tersebut membahas UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda 15/2009 tentang pemnhyelenggaraan perhubungan pos dan telekomunikasi, Perda kabupaten Lobar nomor 3/2011 tentang retribusi jasa umum dan evaluasi serta pendataan jumlah menara di Lobar.