Dalam sambutannya, Asisten III mendorong kepada seluruh Kepala SKPD terutama yang realisasi SPM-nya masih dibawah target untuk terus berupaya meningkatkan kinerjanya guna mendukung pencapaian SPM sesuai target nasional yang ditetapkan, karena SPM sesungguhnya merupakan pelayanan dasar yang berhak diperoleh masyarakat dari pemerintah daerah sesuai amanat konstitusi yakni UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Acara kemudian ditutup dengan prosesi penyerahan Laporan Tahunan Pencapaian SPM Kab/Kota berikut rekomendasi hasil supervisi SPM yang harus ditindaklanjuti. Laporan dan rekomendasi tersebut diserahkan oleh Pejabat Biro Organisasi Setda Prov. NTB mewakili Gubernur dan diterima oleh Asisten III Setda Kab. Lombok Barat mewakili Bupati. (Bag. Ortal_Setda Lobar)