Ketika membuka sosialisasi tersebut, Sejda Lobar, H. Moh. Uzair menjelaskan, perkembangan telekomunikasi khususnya di bidang komunikasi dan informatika sangat pesat dengan segala kelebihan dan tantangannya. Terdapat banyak sekali sarana komunikasi dan informatika dimasyarakat dengan berbagai macam saluran atau penghubungnya yang dimanfaatkan untuk berkomunikasi dan atau layanan informasi. Salah satu saluran komunikasi dan informasi tersebut adalah spektrum frekuensi radio.
Spektrum frekuensi radio merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang tetap dan terbatas, dimana spektrum frekuensi radio sebagai gelombang elektromagnetik, secara umum memiliki karakteristik dapat merambat di ruang bebas pada permukaan alam dengan tanpa batas. Karena merupakan SDA yang tetap dan terbatas maka harus di atur agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat.
Karena itu sebelum dapat menggunakan spektrum frekuensi radio tersebut maka calon pengguna harus mengajukan permohonan perizinan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bentuk dari perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio itu disebut Izin Stasiun Radio (ISR).
Dampak yang dicapai dengan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya serta tidak menimbulkan gangguan (interferensi) adalah dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan contoh adanya peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan kerja dibidang komunikasi dan informatika (warung internet, radio dan televisi siaran, komunikasi konsesi perusahaan, operator seluler, penjualan perangkat dan sparepart telekomunikasi) serta memberikan pendapatan bagi negara melalui retribusi penerimaan asli daerah dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor telekomunikasi tersebut. Disamping itu, frekuensi radio sebagai broadband ekonomi juga mempunyai nilai yang strategis dalam berbagai sektor kehidupan baik politik dan pertahanan keamanan.
Menurut Sekda, dalam penyelenggaraan telekomunikasi menggunakan frekuensi radio tersebut, perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang intensif. Oleh karena spektrum frekuensi radio memiliki nilai yang sangat strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi maka pada penggunaannya diatur dan dikuasai oleh negara. Tujuannya agar dipergunakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan gangguan (interferensi). Frekwensi tersebut harus dikelola secara professional dan proporsional sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan turunan perundangan-undangan berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lainnya.
Pemerintah Daerah bersama-sama Loka Monitor Mataram selaku UPT Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi atau penggunaan frekuensi radio melalui kegiatan monitoring, observasi, validasi, penertiban atau penegakan hukum maupun sosialisasi penggunaan frekuensi radio.
Di NTB terdapat tidak kurang dari 20.410 stasiun radio yang tersebar di seluruh kabupaten termasuk Kabupaten Lombok Barat. Dari jumlah tersebut terinci radio link sebanyak 6.311 stasiun, broadcast (radio & TV) sebanyak 45 stasiun, BTS sebanyak 7.510, Radio Konsesi sebanyak 6.535 stasiun dan satelit sebanyak 9 stasiun.
Pemda Lombok Barat telah mengeluarkan kebijakan baik berupa Perda no. 11 tahun 2011 tentang RT RW Lombok Barat yang didalamnya memuat pengendalian menara telekomunikasi yang telah ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati No. 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembangunan Menara. Demikian juga Perda tentang Retrebusi Jasa Umum no 3 Tahun 2011 pada pasal 25 mengatur tentang retrebusi pengendalian menara telekomunikasi. Untuk hal ini pemda Lombok Barat mendapatkan PAD dari sector telekomunikasi.
Masih banyak pengaturan yang belum diatur dalam sector telekomunikasi ini yang menjadi tanggung jawab pemda dalam memberikan pelayanan public kepada masyarakatnya sehingga frekwensi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dalam hal ini kepada peserta dapat memberikan masukan kepada pemerintah Lombok Barat untuk bersama-sama mengembangkan telekomunikasi dan memanfaatkan frewensi dengan lebih baik dan teratur.
Dalam pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan pertelekomunikasian khususnya penggunaan frekwensi radio, Pemda Lombok Barat juga telah memberikan contoh yang baik dimana setiap tahunnya selalu membayar tagihan penggunaan frekwensi radio.
“Dalam hal ini kami juga menghimbau kepada pengguna dan pengusaha yang memanfaatkan frekwensi radio untuk selalu membayar tanggihan BHP penggunaan frekwensi radio. Lebih-lebih saat ini dikembangkan manajemen pembayaran BHP yang mudah dan langsung ke Bank terdekat,” harap Sekda.
Bagi pengusaha atau perorangan yang belum mempunyai ijin silahkan memproses ijinnya sehingga tidak terkendala dalam melakukan kegiatan komunikasinya. Karena Pemda Lombok Barat selalu diajak bersama Kantor Loka melakukan penertiban. ”Saya berharap agar kegiatan sosialisasi menajemen spektrum frekuensi radio ini dapat memeberikan manfaat serta pencerahan bagi pengguna spektrum frekuensi radio di Kabupaten Lombok Barat,” demikian H. Moh. Uzair. (her-humas)