Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 557 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 455/810/60/BKDPSDM/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Link Download 1 | Link Download 2