Kabupaten Lombok Barat

PENGURUS BALE MEDIASI KABUPATEN LOMBOK BARAT DIKUKUHKAN

Giri Menang, Diskominfotik-Dalam upaya memberikan akses masyarakat dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Bupati Lombok Barat mengukuhkan para pengurus Bale Mdiasi Kabupaten Lombok Barat di Aula utama Kantor Bupati Giri Menang, Kamis (18/06/2020).

Pengukuhan disertakan pembacaan surat keputusan (SK) yang didampingi langsung oleh Bupati Lobar didepan 29 orang pengurus Bale Mediasi, serta penyematan Pin kepada salah satu pengurus sebagai simbolis bahwa telah disahkannya Bale mediasi untuk malaksanakan tugas dan perannya sebagaimana mestinya.

Berdasarkan peraturan Bupati (Perbub) No 47 tahun 2019 telah membentuk bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.

Dengan terbentuknya kepengurusan lembaga bale Mediasi ini diharapakan agar tidak semua masalah dimasyarakat harus diselesaiakan di kepolisian ataupun pengadilan, karana peran pokok bale mediasi tersebut ialah membantu persoalan masyarakat yang memang masih bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Ketua Bale Mediasi Provinsi NTB, H.L. Mariyun dalam sambutannya mengatakan, Bale Mediasi sebenarnya sudah terbentuk sejak dulu dengan sebutan Krame Dese yang juga memiliki peran yg sama.

Peran Bale mediasi sendiri yang nantinya akan menjadi acuan atau lokasi pertama untuk membicarakan dan menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat sebelum kejalur hukum atau pengadilan, Bale mediasi juga yanga akan kemudian mengeluarkan surat keputusan perdamaian yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator.

Ia juga mengatakan, sebenarnya yang paling pertama merespon keberadaan Bale Mediasi di tingkat Kabupaten adalah Lombok Barat yang diikuti dengan me-launching Bale Mediasi di Desa Sigerongan tepatnya tanggal 8 Januari yang lalu,”ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya mengatakan, karna melihat semua pengurus sebagaian besar adalah mantan camat dan mantan Kepala Desa yang memang memiliki pengalaman dalam menangani hal tersebut, tidak ada yang perlu diragukan lagi kepada para pengurus bale mediasi Kabupaten Lombok Barat,” Kata Bupati.

“Jadi insyaallah kalaupun harus ada sertifikat, itu semuanya hanya formalitas, karena dari pengalaman dan track record para pengurus Bale Mediasi Kabupaten Lombok Barat ini tidak perlu diragukan lagi,” tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Ketua Bale Mediasi NTB, H. L. Mariyun, SH. MH., Kapolres Lobar AKBP. Bagus Satriyo Wibowo, S.I.K, Forkopimda Lobar, para pengurus Bale mediasi. (Diskominfotik/Angge/Windi)