PENYERAHAN SERTIFIKASI CHSE (CLEANLINESS, HYGIENE, SANITATION, and ENVIRONMENT) OLEH KEMENTERIAN PARIWISATA KEPADA PELAKU WISATA DI LOMBOK BARAT.

Batulayar, Diskominfotik; Pemerintah mendorong para pengusaha hotel, restauran dan tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di masa pandemi Covid-19. Manajemen hotel , restaurant dan tempat hiburan yang mampu menerapkannya dapat mengajukan sertifikasi Cleanliness, Hygiene, Sanitation, and Environment atau CHSE kepada pemerintah untuk kemudian mendapatkan sertifikat CHSE.
Hotel Aruna merupakan salah satu yang telah menerima sertifikat CHSE dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio berdasarkan hasil penilaian Dari TUV Rheinland dan Sucofindo yang merupakan lembaga sertifikasi internasional dengan Nomor : CHSE01833/2020 yang kemudian menerbitkan Sertifikat CHSE dengan Nomor : Sertifikat No : IL.04.02/1681/M-K/2020 dengan masa berlaku Satu Tahun yang diterima oleh General Manager Aruna Senggigi Resort & Convention Weni Kristanti di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin, (21/12/2020). Menteri Wishnutama menilai kawasan wisata Senggigi, yang menjadi salah satu icon pariwisata di Nusa Tenggara Barat, telah memenuhi standar protokol kesehatan.

Sebab itu, sertifikat CHSE kini menjadi kunci agar bisnis hotel tetap menggeliat di masa pandemi Covid-19.
General Manager Aruna Senggigi Resort & Convention, Weni Kristanti menjelaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan sertifikat CHSE kepada hotel yang memenuhi protokol dengan standar kebersihan, kesehatan, sanitasi, dan lingkungan. Pemerintah menyatakan Aruna Senggigi Resort & Convention memenuhi semua indikator CHSE dan mendapat rekomendasi memuaskan dari auditor.

“Nantinya semua hotel wajib memiliki sertifikat CHSE sebagai jaminan penerapan protokol kesehatan,” kata Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, pada Senin, 12 Desember 2020. Sertifikat CHSE ini, menurut dia, menjadi salah satu acuan bagi beberapa kementerian dan lembaga yang hendak menggelar rapat atau kegiatan di hotel. “Begitu juga dengan pengusaha hiburan dan restaurant yang berada di wilayah Lombok Barat, akan membuat persyaratan agar kegiatan mereka tetap dapat berlangsung dengan aman dengan mendapatkan sertifikat CHSE ini,” katanya.

Sertifikat CHSE ini, Weni Kristanti melanjutkan, dapat meningkatkan branding untuk bisnis berkelanjutan. Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat menyampaikan sosialisasi CHSE kepada pelaku usaha sektor hotel dan restoran telah dilakukan selama pertengahan tahun 2020 ini dan hampir semua Hotel, Restaurant dan Pengusaha Hiburan telah melaksanakan himbaun tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid -19 guna kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke daerah wisata yang tersebar di Kabuapaten Lombok Barat. (Diskominfotik/YL/Hld)

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id