Kabupaten Lombok Barat

Perbup 50/2020, Upaya Lindungi Masyarakat dari Bahaya Penularan Covid-19

Giri Menang, 11 Agustus 2020 – Hari kedua sosialisasi Peraturan Bupati Lombok Barat No. 50 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19 dilangsungkan di Ruang Pertemuan Kantor Camat Labuapi, Selasa (11/8). Sekretaris Daerah Lombok Barat Dr H. Baehaqi, , MM, M.Pd selaku Ketua Tim Sosialisasi bersama Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah menyampaikan arahan dan pemaparan di hadapan 12 orang Kepala Desa se-Kecamatan Labuapi.
Sekda Lombok Barat H. Baehaqi mengutip sambutan Bupati Lombok Barat menekankan, lahirnya Perbup ini untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui Kepala Desa/Lurah serta seluruh perangkatnya dimaksudkan sebagai upaya Pemkab Lombok Barat melakukan pencegahan terhadap apa yang sedang melanda dunia saat ini yaitu wabah coronavirus disease (Covid-19).
Menurut bupati, dibacakan sekda, banyak alasan diterbitannya Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Di antaranya, kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat berada di peringkat kedua se-NTB dan sudah masuk zona merah. Kedua, penularan Covid-19 di Lombok Barat semakin tinggi, terutama pasien meninggal meningkat. Di samping itu juga Perbup ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat kerumunan massa.
“Warga yang Komorbid juga dilindungi supaya tidak banyak kontak dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun ODP, karena mereka rawan terpapar. Ini penting, karena korban meninggal yang positif corona kebanyakan mereka yang punya riwayat penyakit penyerta sehingga memiliki imun yang lemah,” kata Baehaqi.
Sekda Baehaqi menuturkan pentingnya mengatur tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19 sebagai latar belakang lahirnya perbup dimaksud. Tujuannya untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan ketentraman, mewujudkan ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan daerah dalam penanganan di tingkat teknis. Selain itu, juga untuk dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan massa, sekaligus melindungi masyarakat yang dikategorikan Komorbid.
Menurunya, Perbup ini memuat kewajiban pelaksanaan Protokol Kesehatan agar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa Pandemi Covid-19 bagi masyakat dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan agar melaksanan protokol kesehatan.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dilaksanakan pada kegiatan keagamaan, tempat kerja/perkantoran, kegiatan pelayanan publik, kegiatan di fasilitas publik, kegiatan sosial budaya, kegiatan di pasar tradisional, kegiatan pelayanan jasa dan perdagangan, kegiatan konstruksi, moda transportasi, kegiatan di rumah makan/restoran, kegiatan perhotelan meliputi jasa akomodasi, MICE, kolam renang, dan fasilitas tambahan lainnya.
Ditambahkan, untuk kegiatan pariwisata meliputi tempat wisata, taman rekreasi, hiburan, usaha kolam renang, aktivitas kepariwisataan di laut dan pantai, kegiatan perkoperasian dan UMKM/IKM, kegiatan kepemudaan dan olahraga, kegiatan pertanian dan pendidikan dan pelatihan.
Sekretaris Daerah dalam sambutan lepasnya berharap agar Perbup No 50 2020 terkait Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19 ini benar-benar bisa menjadi panduan pelaksanaan sosialisasi bagi kepala desa, kepala dusun hingga ke masyarakat, serta agar dilakukan secara berkesinambungan dan sungguh-sungguh karena sesungguhnya misi dan visi Perbup ini ingin memberikan keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam upaya menekan angka penularan Covid-19.
“Demikian juga kepada Polisi Pamong Praja bisa berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat. Demikian juga, terkait dengan sanksi yaitu bagi orang dan/atau badan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga memberi apresiasi kepada Camat Labuapi yang terebih dahulu mengambil langkah tepat dengan berkoordinasi dengan para Kepala Puskesmas di wilayah Kecamatan Labuapi yakni Puskesmas Labuapi dan Puskesmas Perampuan untuk memperoleh data jumlah penyakit penyerta (Komorbid) di wilayah Kecamatan Labuapi.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah menyatakan, dampak Covid-19 telah mempengaruhi banyak sektor, tidak saja sektor kesehatan, namun juga sektor ekonomi masyarakat juga turut terganggu. Tingginya tren peningkatan kasus penularan Covid-19 di Lombok Barat juga berakibat pada daya tampung perawatan para pasien positif baik yang berada di Rumah Sakit Tripat Gerung, Rumah Sakit Air Awet Muda Narmada ataupun di Rumah Sakit Darurat Sanggar Mutu Gerung.
“Diharapkan dengan lahirnya Perbup ini akan mampu menekan angka penularan Covid-19 di Lombok Barat. Para kepala desa sebagai leader pimpinan terdepan di masing-masing desa bisa mensosialisasikan Perbup ini karena kita punya satu tujuan bagaimana masyarakat kita terlindungi dari penularan Covid-19 ini,” ujarnya.
Camat Labuapi Lalu Darma Atika, SE melaporkan, data Komorbid di wilayahnya yang diperolehnya dari Puskesmas Labuapi, rinciannya untuk penyakit Hidung Tenggorokan (HT) sebanyak 381 orang, Deabetes Melitus (DM) 237 orang, Asma 248 orang, Jantung 51 dan Lansia sebanyak 2.215.
Sedangkan data yang diperoleh dari Pusesmas Perampuan untuk penyakit HT sebanyak 486 orang, DM 661 orang, Asma 228 orang, jantung 111 orang.
”Secara keseluruhan jumlah penyakit penyerta di kedua Puskesmas tersebut antara lain HT 871 orang, DM 898 orang, Asma 476 orang, jantung 162 orang dan Lansia 2.215 orang,” kata Darma.