Kabupaten Lombok Barat

Perbup Tentang SDA Disosialisasikan

Reformasi kebijakan pengembangan dan pengelolaan pada sektor irigasi di kabupaten Lombok Barat telah lama dilakukan. Sebagai bentuk komitmen Pemda Lobar dalam rangka pengembangan pengelolaan sistem irigasi partisipatif, Pemkab Lobar telah menerbitkan Perda No. 2/2010 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Tidak itu saja, melalui program Water Resources & Irigation Sector Management Program (WISMP II) yang difasilitasi oleh Komisi Irigasi Kabupaten Lobar, saat ini telah diterbitkan 5 Perbup sebagai turunan dari Perda No. 2/2010 tersebut.

Kadis Pekerjaan Umum (PU) Lobar, Ir. Sakri, ketika membuka sosialisasi Perbup tentang Sumber Daya Air (SDA) program (WISMP II) belum lama ini di aula BPTKM Mataram menjelaskan, Kelima Perbup dimaksud yakni, Perbup 3/2013 tentang Izin penggunaan air irigasi, Perbup 4/2013 tentang Prosedur Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Perbup 5A/2013 tentang Penyusunan Rencana Manajemen Aset Irigasi, Perbup 5B/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Komisi Irigasi dan Perbup 6A/2013 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan atas Pelanggaran Pengelolaan Sumberdaya Air. “Dengan terbitnya Perda Irigasi dan 5 Perbup tersebut, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi partisipatif di kabupaten Lobar,” jelas Sakri.

Lebih jauh dijelaskannya, program WISMP II bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dan irigasi serta meningkatkan produktivitas pertanian di lahan irigasi. Program WISMP II juga dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kapasitas kinerja unit pengelola irigasi serta meningkatkan produktivitas pertanian irigasi di Lobar.

Sebagaimana diketahui di Lobar hingga saat ini sudah banyak P3A dan GP3A yang berprestasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Tentu hal ini sangat membanggakan dan hal ini juga menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan Bappeda, Dinas Pertanian ataupun Dinas PU telah memberikan dampak positif. “Prestasi tersebut diharapkan bisa dipertahankan dan dapat memacu segenap institusi yang ada untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Sakri.

Adapun sosialisasi yang dilaksanakan, kata Sakri, yakni 3 Perbup tentang izin penggunaan air irigasi, Perbup tentang prosedur operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta Perbup tentang tata Cara Pengaduan dan penanganan pengaduan atas pelanggaran pengelolaan sumberdaya air.

Kegiatan sosialisasi Perbup ini merupakan lanjutan dari kegiatan tahun 2014. Dengan semakin luasnya Perbup ini disosialisasikan diharapkan pengembangan dan pengelolaan irigasi di kabupaten Lobar makin baik. “Kami harapkan dengan sosialisasi yang terbatas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memahami Perbup tersebut. Sehingga bermanfaat dalam penerapan dan pelaksanaannya di lapangan,” tegas Sakri.

Sementara itu, peserta sosialisasi ini terdiri dari Dinas Perikanan dan Kelautan, Bapeluh, Bagian Hukum, Kasi PMD Kecamatan, UPTD Pertanakbun, UPT Balai Penyuluh, Pengamat Pengairan, Juru Pengairan dan Pengurus P3A. (her-humas)