Dalam Surat Keputusan tersebut Sebanyak dua RS di Lobar yakni RSUD Tripat Gerung dan RSAM Narmada serta 19 Puskesmas mendapat Piagam Pengahargaan atas upayanya melakukan pengahapusan dan penggantian semua peralatan kesehatan dengan alat yang Non Merkuri, yang artinya dapat dipastikan tidak ditemukan lagi penggunaan alat kesehatan bermerkuri di Semua Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah di Kabupaten Lobar, termasuk di Puskesmas Kuripan yang sudah lebih dahulu mendapatkan penghargaan serupa tahun 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui Penarikan dan pengahpusan alkes bermerkuri tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2019, Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dan disusul oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 41 Tahun 2019, Tentang Penghapusan Dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No.HK.02.02/I/2899/2019 Tentang Penghapusan Dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri.
“Kedepannya semua fasilitas kesehatan swasta yang masih menggunakan alat bermerkuri tersebut agar menggantinya dengan peralatan yang non merkuri, sesuai dengan upaya dan kebijakan Pemerintah saat ini, dengan demikian lingkungan kita akan aman dari bahaya merkuri.” harapnya.
“Saya sering turun menyaksikan langsung, bagaimana jajaran Dikes melakukan penanganan COVID-19 ini, Atas nama Bupati Lobar, Pemerintah Daerah dan seluruh Masyarakat Lobar. saya berterimakasih dan apresiasi atas kesungguhan dan kerja keras semua pihak yang telah ikut andil dalam penetapan status PPKM Level 1 di Lobar ini. Prestasi tersebut dapat kita raih tidak lain karena kerja keras seluruh personil jajaran Dikes, ditunjang oleh penerapan Disiplin Pegawai dalam kegiatan kesehariannya, karena mustahil akan dapat mencapai kinerja maksimal jika tidak menerapkan disiplin dalam pelaksanaan tugas-tugas kita, ungkapnya. Yang penting juga untuk diperhatikan agar dalam melaksanakan tugas-tugas kita harus selalu meningkatkan koordinasi dan kolaborasi di antara jajaran Dikes Lobar maupun dengan Pemda Lobar,”Tutupnya. (Diskominfotik/DKS PRMKS MZ/YL)