Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) merencanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah otonom itu, pada 23 September 2013.
“Rencana penyelenggaraan pilkada di Lombok Barat yang dirinci per tahapan sudah disampaikan ke KPU pusat, tinggal pelaksanaannya saja, kalau sudah ada persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat Suhaimi Syamsuri SAg MSi, usai menghadiri pleno penyusunan dan rekapitulasi DPT Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018, yang digelar di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Percepatan Pemilihan Kepala Daerah belum terbit. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, juga telah mengalokasikan anggaran pemilihan kepala daerah itu yakni sebesar Rp18 miliar dari Rp22 miliar yang dibutuhkan versi KPU setempat.
Kekurangan dana sebesar Rp4 miliar dari total perkiraan kebutuhan sebesar Rp22 miliar itu, akan dialokasikan pada Perubahan APBD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2013.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat semestinya digelar di 2014 sesuai batas akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Periode 2009-2014, namun dipercepat setahun atau akan digelar di 2013, terkait Pemilu 2014.
Dalam rancangan KPU Lombok Barat, tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2014-2019 itu dimulai pada April 2013, dan tahapan pemungutan suara dijadwalkan 23 September mendatang untuk putaran pertama, sementara putaran kedua di bulan November.
Pemungutan suara direncanakan akan berlangsung di sekitar 1.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 122 desa, di 10 kecamatan.
“Kalau data pemilih akan mengacu kepada pemutakhiran DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4) yang akan segera diserahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya. Sebagai pembanding, jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 di Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 456.211 jiwa, yang terdiri dari 224.832 jiwa laki-laki dan 231.379 jiwa perempuan. Jumlah TPS di Kabupaten Lombok Barat untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu sebanyak 1.202 unit.
“Nanti kami mutakhirkan DP4, menjadi DPS hingga DPT baru bisa menetapkan jumlah pemilih untuk Pilkada Lombok Barat. DPT dan TPS untuk pemilihan gubernur itu, menjadi data pembanding saja,” ujarnya.
KPU Lombok Barat meyakini jadwal pelaksanaan pilkada yang dirancang itu dapat terlaksana karena Perpu tentang Percepatan Pemilihan Kepala Daerah diyakini akan terbit sebelum April. Perpu dimaksud sekaligus mempertegas bahwa tidak ada pemilihan kepala daerah di 2014 kecuali pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Perpu itu untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 43 daerah propinsi, kabupaten/kota yang semestinya dilaksanakan di 2014 dipercepat ke 2013. Ke-43 daerah itu, terdiri dari dua daerah tingkat provinsi, 32 tingkat kabupaten dan sembilan kota.
Informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Perpu tersebut akan terbit apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang sedang dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR tidak bisa selesai pada April 2013. Mendagri Gamawan Fauzi tengah berkoordinasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendapatkan kepastian, sebelum mengusulkan konsep Perpu tentang Percepatan Pemilihan Kepala Daerah itu kepada Presiden untuk ditetapkan. Namun, Perpu itu tidak jadi terbit jika RUU Pemilihan Kepala Daerah (hasil revisi) dapat segera dirampungkan dalam beberapa bulan ke depan.
Sumber : www.antaramataram.com