Demikian juga segenap Kepala SKPD dan 10 Camat se Lobar juga hadir. Yang beda dari Rapim sebelumnhya, Rapim kali ini juga dihadiri 119 Kepala Desa se-Lombok Barat dan 45 orang anggota DPRD Lobar yang baru saja dilantik.
Ada
Berikutnya pemaparan dari Kejati NTB, dengan materi “Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Penanggulangannya dalam upaya Mewujudkan Good Governance dan Clean Government”. Pemaparan pamungkas disampaikan Kepala BPK Perwakilan NTB tentang “Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel untuk Mewujudkan Good Governance dan Clean Governance.
Bupati juga mengaku, jika pada Rapim sebelumnya juga diundang dari Kapolda NTB terdahulu terkait kewaspadaan seluruh elemen masyarakat terhadap gangguan dan ancaman terorisme. Kejati NTB sebelumnya juga menyampaikan pemaparan tentang upaya pemberantasan korupsi di daerah dan dari Dirjen Pajak terkait dengan tugas-tugas dan kewajiban penyelenggara negara maupun obyek pajak untuk selalu taat dan patuh membayar pajak demi kelangsungan pembangunan berbangsa dan bernegara. Pernah juga diundang Kepala Perwakilan BPK NTB tentang Penatakelolaan Keuangan Daerah.
Khusus kepada anggota DPRD Lobar yang diundang pada rapim ini dimaksudkan agar kesepahaman yang sejalan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan bisa terlaksana antara eksekutif dan legislatif. Demikian juga dengan tugas-tugas Kepala SKPD dan Camat bisa berjalan bersamaan.
Demikian juga para Kades dan aparat desa lainnya perlu mengetahui aturan-aturan terkait dengan kewaspadaan menjaga Kamtibmas, penatakelolaan keuangan desa, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
“Apalagi dengan diresmikannya UU Desa dimana ke depannya, Desa akan banyak mendapatkan kucuran anggaran baik dari APBN maupun APBD. Bukan hanya mempermasalahkan anggaran yang makin besar kepada desa, namun juga disertai dengan pertanggungjawaban pengggunaan keuangan desa yang transparan, acuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bupati.
Tentang UU desa dimana yang menyangkut keuangan desa yang lebih besar, Pemda hanya sifatnya memberikan arahan/fasilitator. Sedangkan dalam tataran implementasi pelaksanaannya atau eksekutornya seluruhnya diserahkan ke desa. Pemda hanya memberikan penguatan tugas dan fungsi dari pelaksanaan UU Desa maupun pengelolaan keuangan di desa.
Bupati berharap agar Rapim ini diikuti dengan sebaik-baiknya terutama pemaparan yang disampaikan dari Kapolda NTB, Kejati NTB dan BPK RI NTB.
Agenda internal berikutnya pada Rapim tersebut yakni, Evaluasi Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD tahun 2013 oleh Inspektur, Evaluasi Realisasi Belanja Langsung (berdasarkan SP2D) dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah s/d tanggal 19 Agustus 2014 oleh Kepala DPPKD. Dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa s/d tanggal 15 Agustus 23014 oleh Asisten II. (hernawardi)