– Hari : Selasa
– Tangal : 09 Maret 2021
– Jam : 14.00 wita
– Lokasi : Keroye, DS. Peteluan Indah, kec. Lingsar
Operasi gabungan penegakan protokol kesehatan covid-19 dengan hasil sebagai berikut :
Pelanggar berjumlah 62 Orang dengan rincian :
1. Sanksi administrasi : 4 Orang
2. Sanksi sosial : 58 Orang
Unsur Pelanggar
1. Masyarakat : 61 Orang
2. PNS : 1 Orang
Sanksi Denda Rp. 500.000
Personil yang bertugas :
1. Pol PP : 42 orang
2. Polri : 8 Orang
3. TNI : 7 orang
4. Bapenda : 2 Orang
5. Perhubungan : 4 Orang
6. Kecamatan : 4 orang
Pada kesempatan yang sama Camat Lingsar Marzuki mengatakan,” Kami siap mendukung segala kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menekan angka penularan copid 19 ini tentunya dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Lingsar.”(Diskominfo/HLD.Sumber Camat Lingsar)