Kabupaten Lombok Barat

Relokasi Warga Duduk Temui Jalan Buntu

Kasus Pengungsian Warga Duduk

GIRI MENANG-Warga Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar sepertinya akan lebih lama lagi tinggal di pengungsian. Pasalnya, upaya Pemkab Lombok Barat (Lobar) untuk merelokasi pengungsi dari Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar masih menemui jalan buntu.

Jumat (19/9) lalu, pemkab menggelar rapat dengan muspida, kecamatan, desa dan pihak banjar untuk menyelesaikan persoalan pengungsi Duduk. Dalam pertemuan itu dikabarkan jika pihak banjar selaku pemenang dalam sengketa lahan seluas 32 hektare yang sebelumnya ditinggali warga Duduk masih enggan memberikan lahan mereka bagi para pengungsi. Sementara warga Duduk tetap bersikeras ingin tinggal di lahan yang sempat disengketakan itu.

“Karena masih terluka, warga dari Tanak Embet selaku pemilik tanah tersebut masih belum setuju untuk menyerahkan sebagian lahan ke warga. Cuman ini memang perlu pendekatan dan dukungan semua pihak,” kata Camat Batulayar H Arif Rahman ditemui usai rapat.

Seperti diketahui, sebanyak 43 kepala keluarga (KK) atau 147 jiwa war¬ga Dusun Duduk, terpaksa mengungsi karena rumah mereka dihancurkan tim juru sita dari Pengadilan Negeri Mataram, pada Selasa (24/6) lalu. Lahan yang mereka tempati merupakan milik I Made Krasta, selaku pihak pemohon yang memenangkan perkara gugatan atas tanah seluas 32 hektare.
Selain itu, sebanyak 18 orang dari warga sekitar ditangkap aparat dari Polres Lombok Barat, karena menghalangi petugas ketika melaksanakan eksekusi lahan sengketa pada Kamis (19/6). Namun, satu diantara mereka dibebaskan karena masih tergolong anak-anak.

Kepada Lombok Post, camat mengungkapkan jika sejak awal pihaknya fokus terhadap dampak kemanusiaan yang diakibatkan eksekusi tersebut. Upaya yang dilakukan dengan terus berusaha mendamaikan pihak-pihak yang pemah bersengketa lahan, yakni antara warga Duduk dengan pemilik lahan. Namun hingga rapat muspida kemarin belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Sejauh ini, pemkab telah mengajukan pemintaaan ke pemilik tanah agar bisa memberikan 2,5 hektare tanahnya di Duduk untuk ditempati para pen¬gungsi. “Jumlah ini (2,5 hektare) kan bukan terlalu luar biasa untuk diberikan dari total 32 hektare. Tapi ini kan tergantung mau atau tidaknya warga dari Tanak Embet,” ujarnya.

Kendati saat ini pemilik lahan belum memberi sinyal untuk menyetujui permintaah pemkab, Arif memastikan pihaknya tetap akan melakukan pendekatan-pendekatan. Dengan harapan si pemilik bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam rangka mewujudkan perdamaian di daerah.

‘Perdamaian itu jauh lebih mahal dibanding sebidang tanah. Kami berharap ini bisa dipertimbangkan warga dari Tanak Embet itu,” tandasnya.

Arif pun tak memungkiri, semakin lama warga tinggal di pengungsian juga berdampak pada beban pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan warga. Karena itu, pemkab berharap agar solusi dari masakah ini bias segera didapat sehingga dampak kemanusiaan terhadap eksekusi bias berkurang. (Ida)

Sumber: Harian Lombok Post: Senin, 22 September 2014