GIRI MENANG – Bantuan untuk warga Dusun Duduk, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batukayar yang berada di pengungsian terus berdatangan. Kali ini datang dari Remaja Masjid Desa Senteluk yang menyalurkan bantuan bahan makanan untuk meringankan beban saudara muslim mereka di bulan Ramadan.
Bantuan yang disalurkan berupa beras, mi instan, pakaian layak pakai dan sarung. ‘’Semua bantuan itu disalurkan untuk meringankan beban saudara muslim kita yang hidup di pengungsian,” kata koordinator penyerahan bantuan Mukril, kemarin.
Seperti diketahui, sebanyak 43 kepala keluarga (KK) atau 147 warga Dusun Duduk terpaksa mengungsi ke musala Nurul Iman, karena rumah mereka dihancurkan tim juru sita dari Pengadilan Negeri Mataram (24/6). Lahan yang mereka tempati merupakan milik I Made Krasta, selaku pihak pemohon yang memenangkan perkara gugatan atas tanah seluas 32 hektare melawan Amak Kodrat, selaku termohon.
Selain menyalurkan bantuan bahan makanan, kata Mukril, pihaknya juga ingin melihat langsung kondisi rumah warga yang sudah rata dengan tanah karena selama ini hanya mengetahui dari cerita orang lain. ‘’Warga Senteluk ingin melihat langsung kondisi para pengungsi dan rumahnya yang sudah dihancurkan. Kebetulan lokasi pengungsiannya berada di perbatasan dengan tanah sengketa,” ujarnya.
Apa yang dilihat oleh rekan-rekannya, kata mantan Kepala Desa Senteluk, ini cukup menyedihkan. Puluhan rumah dihancurkan seperti tak ada nilainya. Padahal, rumah tersebut dibangun dari hasil kerja keras selama bertahun-tahun.
Kondisi memprihatikan juga terlihat di lokasi pengungsian karena sejumlah kaum perempuan yang memiliki anak bayi berusia di bawah satu tahun harus mengasuh buah hatinya di tempat yang kurang layak. “Kami melihat ada orang lanjut usia dan ibu-ibu menggendong bayinya di dalam tenda pengungsian. Tentu itu suatu kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani,” paparnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mendapat informasi bahwa saat ini masih ada 17 anggota keluarga para pengungsi yang masih ditahan di markas Polres Lombok Barat karena dijadikan tersangka menghalangi aparat saat menjalankan tugas negara.
Untuk itu, Mukril akan berupaya untuk memberikan bantuan hukum agar mereka bisa diberikan penangguhan penahanan sehingga bisa menjalankan ibadah puasa dan memilih presiden pada 9 Juli 2014. “Kami akan coba ke Polres Lombok Barat dan panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mengupayakan penangguhan penahanan,” kata pria yang banyak bergaul dengan pengacara ini.
Sumber: Lombok Post, Selasa 8 Juli 2014