Kabupaten Lombok Barat

Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Disosialisasikan

Pertemuan antara Pemkab. Lobar dengan para operator dan penyedia menara telekomunikasi seluler se-Kabupaten Lombok Barat, menurut Kadishubkominfo Lobar H.A. Syaichu, SE, MM merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang sudah memasuki tahun kedua. Menurutnya, kegiatan ini masuk dalam program pengembangan informasi komunikasi dan media massa di Dishubkominfo Lobar.

Tujuan kegiatan ini sebagai wadah silaturrahmi antara Pemda dengan para operator dan penyedia menara yang nantinya bisa saling memberikan informasi untuk mendukung hubungan yg baik dan harmonis. Kedua kegiatan ini juga dimaksudkan utk mensosialisasikan Perbup. Lobar tentang tata cara perhitungan atau formulasi retribusi fungsi pengawasan dan pengendalian menara terkait dengan Kep. MK yang telah menghapus penjelasan pasal 124 UU No. 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang menghapus dasar perhitungan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yg ditetapkan maksimal 2 persen dari NJOP.

Pertemuan yang berlangsung Rabu (7/10) di Jayakarta Hotel Senggigi itu menurut Syaichu pesertanya berasal dari operator telepon seluler, provider, instansi terkait dan SKPD terkait dari Pemda kabupaten/kota se-NTB yang juga dihadiri pejabat Pemda NTB sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Dihadapan Plt. Bupati H. Fauzan Khalid ia melaporkan, pada tahun 2015 jumlah menara di kab. Lobar sebanyak 216 menara. Dari jumlah ini Pemkab Lobar (Dishubkominfo) sudah memasang plang/identitas. Hal ini tentunya terkait dg pengawasan dan pembinaan dan juga secara rutin dilakukan pendataan terhadap menara yang ada di kabupaten Lombok Barat. Dr jumlah menara 216 tersebut target PAD Lobar 2015 sebesar Rp. 1,6 milyar lebih. Dan sampai saat ini realisasi sudah mencapai 1,3 milyar lebih. Sisanya ada beberapa pihak operator selular dan juga penyedia menara yang belum memenuihi kewajibannya. Hal ini juga terkait dengan adanya kep. MK.

“Kami dari Dishubkominfo selaku dinas teknis sudah melakukan sosialisasi baik lisan dan tertulis dengan harapan kepada operator seluler maupun pihak provider yang belum memenuhi kewajiban tahun 2015 supaya bisa dipenuhi. Karena kep. MK ditetapkan pada bulan Mei dan secara kebetulan jatuh tempo juga terjadi pada bulan Mei. Oleh karena itu Pemkab. Lobar menyikapi kep. MK ini tentunya kita harus melakukan perhitungan atau formulasi karena dalam kep. MK itu yg dihapus berkaitan dengan Pasal 124 tentang penetapan maksimal 2% dari NJOP,” kata Syaichu.

Pada kesempatan itu Plt. Bupati Lobar H. Fauzan Khalid atas nama Pemkab. Lobar menyerahkan penghargaan kepada operator seluler dan penyedia menara telekomunikasi. Antara lain kepada Diantaranya PT. XL. Axiata tbk, PT Indosat, PT Inti Bangun Sejahtera,PT Persada Sokatama, PT Solusi Tunas Pratama, PT Tower Bersama dan PT Nuansa Lombok TV. (her, Romi/humas)