Kabupaten Lombok Barat

RPP tembakau lindungi anak Indonesia

Jakarta (ANTARA News) – Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengamanan Bahan Adiktif Tembakau untuk Kesehatan untuk melindungi anak Indonesia.

“Pemerintah ingin melindungi anak-anak dari bahaya merokok, apalagi perokok usia dini juga semakin merisaukan,” kata Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, RPP ini sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari kecanduan merokok dan bukan untuk mematikan industri rokok, melarang menanam tembakau, atau merokok bagi orang dewasa. Itu pandangan yang keliru, masyarakat jangan apriori dengan RPP ini.

Menurut dia, RPP Pengendalian Tembakau berisi mengenai ketentuan besar label peringatan minimal 40 persen dari besar bungkus rokok, batasan umur 18 tahun untuk konsumen rokok, larangan menjual rokok di sekitar sekolah dan tempat ibadah, pengadaan “smoking area”, dan pembatasan iklan.

Sementara itu, unjuk rasa menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau yang dilakukan para petani tembakau dari berbagai daerah dua hari terakhir ini mewarnai Jakarta.

Syukur Fahrudin, salah seorang petani asal Jawa Tengah merasa petani tembakau selalu dipojokkan dengan tudingan sebagai penyebab tingginya jumlah perokok anak di Indonesia.

“Kami tidak mau dipersalahkan atas persoalan sosial di masyarakat kita, seperti soal anak-anak merokok,” kata Syukur Fahrudin, yang juga Sekretaris Jenderal Organisasi Petani Tembakau Merapi Merbabu.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung adanya aturan pembatasan usia merokok sepanjang aturan tersebut tetap dalam kerangka penegakan keadilan bagi petani tembakau.

“Kami meminta pemerintah cepat mengambil langkah-langkah konkrit, memberlakukan pembatasan usia merokok di Indonesia. Sekaligus menegakkan keadilan untuk petani tembakau agar tidak dianggap sebagai penyebab meningkatnya perokok anak-anak,” katanya.
Editor: Ella Syafputri

Sumber : www.antaranews.com