Dalam kesempatan tersebut sambutan singkat bupati yang dibacakan Sekda mengatakan bahwa dengan penetapan perubahan program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 menunjukkan adanya keinginan bersama antar pihak legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan terlaksananya pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati.
“Perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 10 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk baru,” ungkapnya.
Dalam perubahan program pembentukan peraturan tersebut diharapkan pembahasan dapat terjadwal lebih terinci untuk masing-masing rancangan peraturan daerah sehingga nantinya Produk Perda yang di hasilkan pun akan semakin baik dan berkualitas.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan dengan biak dan menjadi pedoman bersama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,“ harapnya.