Plt. Bupati Lobar H. Fauzan Khalid M.Si berharap, dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang merupakan kebijakan legalisasi aset dalam bentuk proses administrasi pertanahan adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal dan gratis diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Nantinya dengan adanya sertifikat tersebut bisa meningkatkan dan memajukan perekonomian masyarakat ,khususnya masyarakat Lombok Barat,” kata Fauzan Khalid pada penyerahan sertifikat tanah secara missal di Pantai Kerandangan Senggigi, Sabtu (19/9) lalu.
Penyerahan dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan 1.500 sertifikat lahan tanah dan bangunan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk masyarakat penerima di kabupaten Lombok Barat. Acara tersebut juga dihadiri Gubernur NTB TGH. Zainul Majdi, Plt Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dan Bupati/Walikota se NTB. Penyerahan sertifikat tanah tersebut bertajuk “Tanah untuk Ruang Hidup dan Berkeadilan”.
Menteri Agraria tata Ruang/Kepala BPN RI, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, pemberian sertifikat dimaksudkan dalam rangka menjalankan program nasional legalisasi lahan tanah dan bangunan secara gratis. “Kami menydari tanah itu adalah pemberian tuhan, kami disini di beri tugas untuk mengadministrasikannya. Pengadministrasian itu ditinjau dari tiga asepek yaitu, aspek kepantasan, aspek kemanfaatan dan aspek sejarah. Dengan adanya sertifikat hak atas tanah masyarakat, kami berharap lebih memberikan dampak sejahtera kepada masyarakat,” kata Menteri.
Menurut Menteri, bagi penerima sertifikat bisa dipergunakanlah untuk keperluan yang bisa mensejahterakan kehidupan masyarakat. Bisa diagunkan di bank, asalkan mempunyai manfaat yang besar.
Ferry menuturkan provinsi NTB sebagai daerah wisata, apalagi Lombok Barat sebagai icon pariwisata NTB yang memiliki sumber daya alam yang besar yang harus dijaga bersama-sama kita jaga. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak asing ingin memanfaatkan potensi-potensi ini. Dia jugha menegaskan, bahwa warga negara asing tidak boleh memiliki tanah sejengkalpun di negara ini. “Jika suatu saat ada masyarakat NTB melakukan kawin campur dengan warga asing, maka di dalam sertifikat itu harus atas nama warga negara indonesia dan itu bersifat final yang tidak boleh digugurkan.Ini kita lakukan guna untuk mengatisipasi kemungkinan memanipulasi adanya perjanjian-perjanjian diluar sertipikat” tandasnya.
Kepala kantor wilayah BPN NTB Budi Suryanto melaporkan, bahwa Penyerahan sertipikat tanah berjumlah 1500 sertipikat. Menurut data dari BPN Tanah yang terdaftar di NTB 1.450.000 bidang. Sedangkan yang sudah terdafftar 742.163 bidang jika di persentasekan menjadi sebesar 55, 51 %. Mulai bulan Mei 2015 sampai dengan agustus ini bpn NTB telah menyelenggarakan 50 desa online, setiap kabupaten/kota ditunjuk 5 desa menjadi desa Online.
“Dengan adanya desa online ini kami harapkan pelayanan pendaftaran tanah bisa lebih mudah. Diharpkan nanti dengan petunjuk, regulasi, dan kebijakan pak menteri dan dukungan gubernur beserta para bupati dan walikota pendaftaran tanah di NTB ini bisa diseleseikan secepatnya,” kata Budi.
Gubernur NTB, TGH. Zainul Majdi menyambut baik penhyerahan sertifikat massal yang dilaksanakan di Lombok Barat ini. Hal ini mengingat Lobar dikatakan berhasil dalam menuntaskan pensertifikatan tanah melalui program Prona. Menurut TGB panggilan sang Gubernur ini, dengan adanya pemberian sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh warga, berarti tanah yang dimilikinya mempunyai kepastian hukum. Jika sudah demikian warga kita akan jauh lebih tenang.
“Ketenangan inilah yang membuat warga kita bersemangat untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan, kita tahu di NTB konflik pertanahan sangat sensitif dikarenakan kondisi tanah di NTB sangat subur dan potensi wisata yang besar” ujar Gubernur. (her-rian -humas)