Giri Menang, Kamis 17 Oktober 2019 – Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk mewujudkan pelaku usaha yang bertanggung jawab, membangun konsumen yang lebih cerdas, serta menjauhkan konsumen dari dampak negatif konsumsi barang, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Lombok Barat (Lobar) menggelar sosialisasi perlindungan konsumen, kepastian hukum bagi konsumen, dan pelaku usaha.
Mengusung tema ‘Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha Wanita’, kegiatan yang diikuti berbagai organisasi wanita di Lobar ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku usaha dan konsumen, khususnya para wanita, baik pelaku maupun konsumen.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan komitmen dan peningkatan peran perempuan dalam organisasi wanita di Kabupaten Lombok Barat. Dan bahwa wanita pun bisa menjadi pelaku usaha,” kata Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun saat membuka sosialisasi di Aula Kantor Bupati, Kamis (17/10).
Ditambahkannya, peran wanita sebagai pelaku usaha telah berlangsung lama. Terlebih dengan adanya emansipasi wanita, maka peran wanita dituntut tidak kalah dengan peran kaum pria.
“Dari hasil penelitian katanya ditemukan perempuan lebih baik dari laki-laki dalam melakukan banyak tugas (multitasking) sekaligus. Sebuah tes yang dilakukan oleh psikolog Inggris menemukan, laki-laki lebih lambat dan kurang terorganisir ketika beralih cepat antara satu tugas ke tugas lainnnya. Tidak hanya itu, ketika dibandingkan, perempuan dan laki-laki dalam jenis multitasking tertentu, wanita lebih cepat,” ungkapnya.
“Demikian juga dalam rumah tangga, wanita bisa melaksanakan banyak tugas sekaligus. Mereka memasak makanan, sambil menjaga anaknya. Begitu juga saat mengerjakan pekerjaan di bawah tekanan, perempuan lebih terorganisir,” sambungnya.
Hal itu menurutnya, menunjukkan bahwa dalam situasi stres dan kompleks, perempuan lebih mampu berhenti dan berpikir apa yang terjadi di depan mereka. Dengan kata lain kaum Hawa lebih baik dari kaum Adam dalam hal mengerjakan banyak pekerjaan dalam satu waktu.
“Semoga dengan begitu, kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi para peserta untuk lebih menyadari pentingya perlindungan konsumen, sekaligus membangun kepercayaan diri bahwa wanita pun bisa,” pungkas Sumiatun.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait perlindungan konsumen oleh Ketua IWAPI NTB Hj. Baiq Diah Ratu Ganefi, dan M. Taufik Rahman dari Dinas Perindustrian Provinsi NTB selaku narasumber.