Kabupaten Lombok Barat

Tax Amnesty Jangan Rugikan Daerah

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Baiq Lale Prayatni

GIRI MENANG – Berlakunya tax amnesty berpotensi merugikan Pemkab Lombok Barat. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Baiq Lale Prayatni berharap program ini tidak memberikan angin segar bagi pengemplang pajak di Lombok Barat.

”Kecuali di daerah yang kaya, kalau di Lobar jangan,” kata Lale.

Menurut Lale, sejauh ini pemkab terus berupaya menagih piutang sejumlah perusahaan, salah satunya The Santosa Hotel yang menunggak pajak. Karena itu, bila tax amnesty ikut menyasar pihak-pihak yang sengaja tidak membayar pajak ke daerah, tentu merugikan daerah.

Hanya saja, dirinya mengaku masih berpikiran positif. Sebab sejauh ini belum ada terusan dari pemerintah pusat ke daerah, terkait hal-hal yang mengatur pengampunan pajak untuk sejumlah wajib pajak.

”Belum ada surat dari pusat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait adanya pengusaha yang mengajukan pengampunan pajak, Lale mengatakan hingga saat ini belum ada. ”Perusahaan belum ada yang mengajukan,” tambahnya.

Lebih jauh mengenai hutang pajak The Santosa Hotel, mantan Kadis Perindag Lobar itu menyatakan mencapai angka Rp 7 miliar. ”Rencananya akan kita cari pemiliknya sampai ke Yogyakarta,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid menegaskan, tidak ada hubungannya tax amnesty dengan daerah. Menurut dia, Aturan tersebut hanya berlaku kepada wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri

”Tidak ada hubungannya dengan daerah, itu uang di luar negeri saja,” katanya singkat. (dit/r4)

Sumber:http://www.lombokpost.net/2016/07/23/tax-amnesty-jangan-rugikan-daerah/