Kabupaten Lombok Barat

Tidak Pakai Masker Akan Kena Sanksi

Untuk menekan angka penularan covid19 di wilayah Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Propinsi NTB telah mengeluarkan Perda No 7 tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular. Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Propinsi NTB Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih saat rapat koordinasi dengan sejumlah Kabag Hukum dan Kepala Bidang IKP Diskominfo serta Humas Kabupaten/kota Se NTB, Jumat, 4 September 2020 di Mataram.

Dalam kesempatan tersebut Asisten 1 Pemprov NTB mengatakan bahwa saat ini NTB telah berada di zona orange dalam penularan covid19. Karenanya dibutuhkan langkah langkah strategis dan cepat untuk membawa NTB pada zona hijau. Eva mengatakan bahwa regulasi berupa perda ini salah satu payung hukum untuk menekan angka penularan covid19 di NTB. Ia berharap agar perda ini dapat diterapkan di seluruh Nusa Tenggara Barat agar NTB bisa masuk ke zona hijau. “Kita terus berupaya menekan penularan covid19 di NTB salah satunya melalui perda no 7 tahun 2020, semoga perda ini dapat ditindaklanjuti” ujarnya.

Eva mengatakan bahwa perda ini akan mulai berlaku tanggal 14 September 2020. Nantinya masyarakat umum yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah. Sementara untuk ASN yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar 200 ribu rupiah. “Tidak menggunakan masker ada sanksi tegas yang telah menanti karenanya taatilah protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama” ujarnya.

Pada rakor tersebut eva juga meminta agar semua kabupaten kota di NTB dapat segera menindaklanjuti perda ini dengan perbup atau perwali. Hal ini agar upaya untuk menekan angka penularan covid19 di NTB dapat terwujud sehingga NTB bisa masuk zona Hijau. Ia mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama dan kerja keras semua pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lobar melalui kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lombok Barat, Halid, SH mengatakan bahwa saat ini Lombok Barat telah memiliki perbup 53 tahun 2020 tentang pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di masa pandemi covid19. Perbup ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk menerapkan protokol kesehatan di masyarakat. Halid mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Polisi Pamong Praja telah melakukan penertiban penggunaan masker di Lingkungan Pemkab Lombok Barat secara rutin. Hal ini untuk menekan angka penularan covid di Lombok Barat. “Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat terus berupaya menekan angka penularan covid19 salah satunya dengan menerapkan perbup 53 tahun 2020 dan Pol PP telah bergerak untuk melakukan penertiban di Lingkungan perkantoran” ujarnya. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Lombok Barat meminta agar masyarakat Lombok Barat dapat mematuhi protokol covid19 dengan menggunakan masker saat beraktivitas. Hal ini untuk mencegah dan menekan angka penularan covid19 di Lombok Barat yang saat ini sudah berada di zona orange. (Halid/rif Kominfo)