Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka anggota organisasi ini haruslah orang professional. “Korpri dituntut semakin profesional, berdedikasi dan mempunyai integritas yang tinggi terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yuddy. dalam Pengukuhan Dewan Pengurus Nasional Korpri Masa Bakti 2015-2020 di Jakarta, Kamis (21/01).
Yuddy mengingatkan bahwa fungsi Korpri adalah memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Diingatkan, ada lima poin amanat yang sangat fundamental dalam sambutan Presiden pada Upacara HUT Ke-44 Korpri tahun 2015 lalu.
Pertama, lakukan percepatan reformasi birokrasi di semua tingkatkan. Kedua, bangun mentalitas baru yang positif, berintegritas, memiliki etos kerja, dan berjiwa gotong royong.
Ketiga, persiapan diri menuju birokrasi yang dinamis, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Keempat, jaga netralitas anggota Korpri dalam pesta demokrasi baik Nasional maupun daerah. “Terakhir, semua aparatur birokrasi harus menjadi motor penggerak produktivitas nasional dan daya saing bangsa,” kata Yuddy.
Yuddy berharap Korps Profesi ASN mampu mendukung semua program pemerintah untuk terus menjaga dan mewujudkan Negara Kesatuan RI, meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pelayanan kepada rakyat, dan untuk terus berkomitmen sebagai unsur mempercepat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Saya meminta kepada saudara-saudara Dewan Pengurus Korpri Nasional untuk mempertahankan prinsip netralitas untuk kepentingan negara dan bangsa, serta tetap berfokus pada tugas dan fungsinya sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat, tanpa ada diskriminasi kepada siapapun,” kata Yuddy. (ns/HUMAS MENPANRB)