Kabupaten Lombok Barat

Tunggakan Wajib Pajak Turun

GIRI MENANG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Lobar menyatakan tunggakan pajak di Lobar menurun. Besaran turunnya sekitar Rp 3 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sekdis DPPKAD Fauzan Husniadi menyatakan berkurangnya tung­gakan wajib pajak di Lobar karena keberhasilan menagih piutang tersebut.

Ia memaparkan saldo piutang atau tunggakan pajak pada tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp 17 miliar. Jumlah itu menurun sekitar 17,5 persen dibandingkan dengan saldo sebelumnya. Kini tunggakan wajib pajak itu berjumlah Rp 14 miliar.

“Angka tunggakan pajak terus mengalami perubahan yang membaik,” jelasnya.

Menurut dia, menurunnya jumlah piutang dipengaruhi kegiatan pelu nasan dengan upaya penagihan. Hal ini memang dikarenakan DPPKAD memilih menggunakan cara jemput bola untuk menagih para wajib pajak. “Kami sangat bersyukur, dari waktu ke waktu jumlah tunggakan tersebut terus berkurang. Ini dikarenakan kerja sama dari para wajib pajak,” katanya.

Menurutnya, banyak tunggakan ini disebabkan karena objek pajak yang sulit ditagih dan subjek pajaknya sudah tidak diketahui. Juga bisa disebabkan karena pengalihan kepemilikan. Pengalihan pemilik dari objek pajak yang tidak diikuti dengan pengalihan tanggung jawab atas tunggakannya.

Untuk menyikapi hal itu, DPPKAD mengoptimalkan kegiatan penagihan secara aktif serta menggencarkan soalisasi kesadaran wajib pajak secara langsung kepada wajib pajak. Langkah lainnya dengan menongkrongi wajib pajak, sebagai upaya antisipasi kebocoran pendapatan.

Selama ini, pencapaian pembayaran tunggakan pajak lebih banyak diperoleh melalui penagihan langsung dibandingkan melalui kehadiran wajib pajak. Menarik pajak memang sangat sulit apalagi pemk ab/pemkot dibolehkan mengenakan pajak pada tujuh sumber potensi pajak daerah. Penarikan pada tujuh potensi pajak daerah tersebut bisa langsung dikelolanya untuk pemasukan daerah. Setoran pajak diterima di bendahara penerima pajak Dispenda Lobar. Sasaran pajak ada yang bisa ditagih oleh daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak min­eral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak reklame.

Ia menjelaskan, pengertian pajak itu sendiri yang dijelaskan yaitu pungutan resmi oleh negara yang bisa dipaksakan. Sifat pajak itu untuk keadilan tidak ada imbalan terhadap yang bersangkutan. Pajak itu dikumpulkan negara untuk memajukan negara juga.

Terkait pajak dan retribusi daerah, diharapkan PAD yang diraih dapat terus ditingkatkan. Prestasi-prestasi yang sudah dicapai dapat lebih dimaksimalkan kembali dan dapat meningkatkan prestasi.

Dispenda berharap tingkat kepatuhan pajak bisa lebih baik. “Sekarang ini untuk kepatuhan dalam pembayaran pajak mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Di­harapkan kedepannya tunggakan wajib pajak bisa terus turun setiap tahun,” katanya.

Sumber: Lombok Post, Jum’at 27 Desember 2013