Rencana Kenaikan BBM Jadi Pertimbangan
GIRI MENANG-Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) untuk tahun 2015 mendatang mencapai Rp 1,4 juta. Angka tersebut telah disetujui oleh kepala daerah dan tinggal diajukan ke provinsi agar dapat segera ditetapkan.
“Hasil rapat dewan pengupahan, UMK tahun depan sebesar Rp 1,4 juta,” kata Kepala Dinas Sosial Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disosnakertrans) Lobar Fathurrahim di ruang kerjanya, kemarin.
Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan hingga 15 persen dibanding tahun ini yang hanya sebesar Rp 1.225.000. Ditambahkan Fathurrahim, UMK Lobar juga terbilang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang ditetapkan sebesar Rp 1.330.000. Bahkan, hanya selisih Rp 5000 dari UMK Mataram yang tahun depan mencapai Rp 1.405.000.
Dijelaskan. penetapan UMK tersebut berdasarkan kajian kebutuhan hidup layak (KHL) di Bumi Patut Patuh Patju. Berdasarkan survei oleh Disosnakertrans sendiri, KHL di Lobar mencapai Rp 1.449.282. Sementara, survei dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sendiri, KHL menembus Rp 1.457.782. Sementara, KHL Lobar versi BPS sebesar Rp 1.486.000.
Ditambahkan, penetapan UMK itu juga sudah mempertimbangkan rencana kenaikan BBM dalam waktu dekat. Mengingat lonjakan BBM akan berdampak signifikan pada kenaikan berbagai komoditas, tak terkecuali kebutuhan pokok. “Jadi dari pertimbangan hasil survei KHL tersebut, kita sepakati UMK tepat Rp 1,4 juta. Memang masih di bawah KHL,” lanjutnya.
Diharapkan, besaran UMK yang telah disepakati tersebut dapat diterima oleh semua pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun tenaga kerja. Sehingga, tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari. Ia mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi ketetapan UMK tersebut mulai tahun 2015. Terutama bagi perusahaan besar seperti perhotelan, agar tidak mengupah karyawannya di bawah UMK.
Sumber: Lombok Post, Rabu 12 Nopember 2014