Kabupaten Lombok Barat

Wabup Buka Bersama dengan Pengungsi Duduk

Tetap Upayakan Pembebasan Warga

GIRI MENANG-Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Fauzan Khalid menyempatkan diri berbuka puasa bersama ratusan warga Dusun Duduk, Desa Batulayar Barat yang menjadi korban sengketa lahan, kemarin.
“ Saya sedih dan prihatin dengan kondisi para pengungsi. Makanya saya menyempatkan diri untuk berbagi dengan mereka dengan cara berbuka puasa bersama,” katanya sebelum melaksanakan salat berjamaah dengan para pengungsi di masjid An-Nur, Dusun Duduk, kemarin.
Tempat ibadah tersebut dijadikan sebagai lokasi pengungsian oleh 43 kepala keluarga (KK) atau 147 jiwa yang rumahnya dihancurkan tim juru sita Pengadilan Negeri Mataram, pada 24 Juni 2014. Penegakan hukum itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Mataram yang memenangkan I Made Krasta selaku pihak pemohon melawan Amak Kodrat, selaku termohon. Akibatnya, seluruh rumah di lahan sengketa itu dihancurkan termasuk Kantor Desa Batulayar Barat dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) karena berada di dalam kawasan tanah yang disengketakan.
Setelah melihat kondisi pengungsian, Fauzan berjanji akan berupaya maksimal untuk melengkapi berbagai sarana yang dibutuhkan warga, seperti tempat mandi cuci dan kakus (MCK) serta pasokan air bersih. “Sebenarnya pemerintah daerah akan menempatkan mobil MCK di lokasi pengungsian. Tapi karena medan jalan yang tidak memungkinkan mobilnya tidak bisa masuk.” ujar Fauzan.
Selain fasilitas umum, kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, pemerintah daerah juga akan mengupayakan tempat tidur yang layak. Upaya ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) NTB. Pasalnya, Pemkab Lobar tidak memiliki peralatan yang dibutuhkan oleh para pengungsi tersebut.
“ Lobar tidak punya peralatan lengkap, jadi kami akan minta Pemprov NTB untuk ikut membantu menangani masalah pengungsi di Dusun Duduk, ini,” beber Fauzan:
Satu hal lagi yang paling utama, kata dia, adalah mengupayakan penangguhan penahanan 16 kepala keluarga yang saat ini masih ditahan di sel tahanan Polisi Resor (Polres) Lobar. Sementara satu orang atas nama Amak Kodrat sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Mataram, karena dikenakan pasal penipuan.
Ia berharap dengan semakin banyak pihak yang memberikan jaminan, kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. “Kami berharap sebelum lebaran 16 kepala keluarga itu bisa dikeluarkan dari sel tahanan. Ya kalau tidak bisa dibebaskan. Paling tidak permohonan penangguhan penahanan dikabulkan,” harap Fauzan.
Pemkab Lobar, kata dia, juga sudah menawarkan relokasi dari pengungsian ke tempat yang lebih layak. Namun, warga menolak dipindah ke tempat lain dan ingin membangun kembali rumahnya yang sudah dihancurkan di lahan sengketa karena merasa lahir dan tinggal di sana sejak puluhan tahun.
Oleh sebab itu, pihaknya mencoba mencari solusi dengan mengajak pemohon selaku pemenang perkara untuk bersedia menghibahkan tanahnya seluas tiga hektare untuk diberikan kepada masing-masing kepala keluarga seluas 500 meter persegi dan selebihnya akan dijadikan lokasi fasilitas umum.
“Tim sudah melakukan pembicaraan dengan pihak banjar selaku pemilik tanah sah. Mudahan segera terealisasi karena itu syarat agar dana bantuan untuk pembangunan rumah warga bisa dicairkan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Fauzan Khalid yang didampingi isterinya juga menyerahkan bantuan kebutuhan makanan, berupa beras, mi instan dan keperluan lainnya. Bantuan serupa juga sudah beberapa kali didistribusikan sejak warga berada di pengungsian.

Sumber: Lombok Post, Selasa 15 Juli 2014