Tanpa lebih dulu memperkuat kerangka akuntabilitas dan membangun sistem integritas pada pemerintah daerah, ternyata implementasi kebijakan otonomi daerah telah menimbulkan praktik dan distorsi kebijakan yang menimbulkan kualitas kepercayaan publik terhadap pemerintah berkurang .
Pada periode 2010-2014, Pemerintah telah menetapkan tiga sasaran jangka menengah dan indikator keberhasilan reformasi birokrasi. Sasaran-sasaran itu pada dasarnya merupakan komitmen Pemerintah Indonesia, di Pusat maupun di Daerah, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah.
Berbagai indikator digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran-sasaran tersebut. Indikator-indikator tersebut, diantaranya adalah indeks persepsi korupsi (IPK), opini BPK, indeks kepuasan masyarakat, integritas pelayanan, peringkat kemudahan berusaha, efektivitas pemerintahan, dan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah.
Pencapaian pada beberapa indikator-indikator tadi tentunya dapat kita gunakan sebagai alat ukur untuk menilai wajah birokrasi Kabupaten Lombok Barat sejauh ini. Opini BPK adalah salah satu dari beberapa indikator yang dapat kita pergunakan untuk mengevaluasi tingkat kebersihan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selama ini. Sebagaimana kita ketahui, opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau satu langkah lagi menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WDP ini menunjukkan bahwa sebagian besar informasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah dinyatakan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian dan dimana ketidakwajaran terjadi dalam item tertentu saja, namun ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
“Di dalam RPJMD 2014-2019 Kabupaten Lombok Barat, kita menargetkan Opini WTP di akhir RPJMD sehingga dengan demikian strategi yang tepat dan langkah nyata yang konkrit perlu dirumuskan agar target yang telah ditetapkan di dalam RPJMD tersebut dapat dicapai,” kata Sekda.
Berikutnya, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan satu dari sekian indikator yang dapat dipergunakan oleh instansi publik untuk mengukur kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2012, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hanya 58% dengan mutu pelayanan C. Mutu pelayanan C menunjukkan bahwa kinerja unit pelayanan lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dinilai masih kurang baik oleh masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius oleh kita bersama agar target IKM 75% dengan mutu pelayanan baik dapat dicapai sebagaimana yang tertuan di dalam RPJMD 2014-2019 Kabupaten Lombok Barat.
Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi merupakan sasaran terakhir yang ingin diwujudkan melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Nilai akuntabilitas kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan satu dari sekian indikator yang dipergunakan untuk menilai kapasitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Hasil evaluasi atas LAKIP Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2012 adalah 50,13 dengan kategori CC yang berarti kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah cukup (memadai), akan tetapi masih memerlukan banyak perbaikan yang tidak mendasar. Mengingat nilai akuntabilitas ini bukan merupakan hasil penilaian terhadap LAKIP saja melainkan penilaian terhadap kesemua komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mulai dari perencanan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian kinerja, maka strategi yang tepat dan langkah nyata yang konkrit juga perlu kita rumuskan agar pada akhir RPJMD nanti nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dapat meningkat menjadi B, bahkan A.
Ditambahkannya, strategi yang tepat dan langkah nyata yang konkrit untuk mencapai target-target pada indikator kinerja seperti di atas, inilah yang penting untuk dirumuskan dalam dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah sebagai dasar berpijak serta peta jalan yang akan memandu pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Lombok Barat.
Road Map Reformasi Birokrasi tidak hanya memuat rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam kurun waktu lima tahun mendatang, akan tetapi Road Map Reformasi Birokrasi juga akan menjadi alat bantu bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya untuk menentukan prioritas untuk pembenahan manajemen pemerintahan daerah berdasarkan permasalahan strategis, menentukan prioritas yang terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan permasalahan strategis, menentukan Quick Wins yang akan dilakukan, mengidentifikasi inovasi apa yang bisa dilakukan dalam pembenahan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyusun rencana aksi dengan prinsip S.M.A.R.T: Specific, Measurable, Assignable, Realistic, dan Time-bound.
Untuk mencapai harapan-harapan tersebut, serta dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Tim Penyusun Road Map Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, Pemkab. Lobar melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana bekerjasama dengan The Australia Indanesia Partnership for Decentralisation (AIPD) dan Reform of the Reformers – the Continuation (RtRC) Kemitraan, memberikan Workshop Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi kepada seluruh SKPD, khususnya dalam merumuskan program percepatan (quick wins) dan inovasi-inovasi administrasi negara yang perlu diterapkan sebagai upaya percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Lombok Barat. Mengingat keluaran dari Workshop ini menjadi salah satu penentu keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Lombok Barat.
“Penyusunan Road Map RB ini dimaksudkan juga untuk membuka cakrawala berfikir dan mengembangkan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan anggota Tim Penyusun Road Map Reformasi Birokrasi sehingga dokumen peta jalan perbaikan birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat nantinya akan menjadi peta jalan yang berdaya guna, berhasil guna, dan aplikatif,” harap Sekda Lobar.
Adapun yang bertindak selaku nara sumber pada kegiatan tersebut yakni Agus Harsono dari deputi Bidang Program dan reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB. (hernawardi)