Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (KPPA RI), menyatakan bangga dan apresiasi yang tinggi terhadap pemerintah kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar). Karena pemda setempat melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP), telah berpartisipasi menangani dan mencegah kekerasan terhadap anak. Hal tersebut dinyatakan oleh KPPA RI melalui Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak, Budi Prabowo saat berlangsungnya kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (RAD KPPA) di Hotel Sentosa, Selasa (13/5).
Menurut Budi, dengan adanya awik-awik (aturan adat, red) yang diterapkan di Desa Mambalan kecamatan Gunungsari telah berlaku baku. Bahkan di desa tersebut pernah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan berlakunya awik-awik ini, maka korban bisa dibantu sampai penanganan advokasinya. Pelakupun harus dideportasi dari kampung halamannya.
Kebanggaan Budi tidak sampai disitu. Dia juga bangga karena anak Lombok Barat telah berhasil tampil di tingkat nasional. Seperti, ada anak Lobar dalam Sipenmaru di UGM tanpa tes. “Anak-anak Lombok Barat luar biasa, mudah-mudahan ini sebagai pemacu dalam kegiatan anak ditingkat Asia Pasifik” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala BKBPP Lobar, Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih, MM. menjelaskan, berdasarkan data yang masuk dari berbagai unit layanan di Lobar, tercatat sebanyak 244 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 48 kasus diantaranya adalah kasus tindak kekerasan terhadap anak. Namun, Eva belum bisa benapas lega meskipun telah diterbitkannya Perda Lobar No. 2 tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, upaya pencegahan dan penanganan, selama ini masih bersifat sektoral, belum terintegrasi dengan baik.
Untuk itu, lanjutnya, kegiatan sosialisasi RAD KPPA ini bertujuan untuk memberikan pencegahan, pelayanan dan pendampingan, reunifikasi dan pemberdayaan. Kegiatan ini termaktub dalam 5 bidang kegiatan, meliputi pencegahan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum dan koordinasi.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Lobar, Drs. H. Moh. Uzair mengemukakan, berdasarkan data, tahun 2012 silam, jumlah kekerasan terhadap anak berjumlah 14 kasus. Tahun 2013 sebanyak 24 kasus, sementara tahun 2014 dari bulan Januari sampai dengan April berjumlah 12 kasus. “Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan kasus, artinya ada keberanian dari masyarakat untuk melaporkan kasus yang terjadi dilingkungannya” kata Sekda.
Pada kesempatan itu Sekda berharap, seluruh peserta sosialisasi dapat menerapkan dan melaksanakan program-program KPPA sesuai bidang masing-masing yang termaktub dalam Perbup 20 tahun 2013. Demikian halnya kata Sekda, kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, tidak lagi menjadi urusan suami istri dan keluarga, melainkan menjadi urusan publik. “Semoga kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir” harapnya. (L. Pangkat Ali – Pranata Humas Pelaksana)