Salah satu tuntutan gerakan reformasi adalah pemberdayaan pemerintah daerah untuk mengelola masalah kepemerintahannya melalui kebijakan desentralisasi/otonomi daerah. Akan tetapi, setelah lebih dari sepuluh tahun, ternyata kebijakan otonomi daerah di Indonesia secara umum yang dalam literatur internasional disebut big bang decentralization policy memiliki komplikasi luas.
Tanpa lebih dulu memperkuat kerangka akuntabilitas dan membangun sistem integritas pada pemerintah daerah, ternyata implementasi kebijakan otonomi daerah telah menimbulkan praktik dan distorsi kebijakan yang menimbulkan kualitas kepercayaan publik terhadap pemerintah berkurang .
Demikian dikatakan Sekda Lobar, Drs. H. Moh Uzair dalam sambutannya dibacakan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Ir. HM. Taufik, M.Sc ketika membuka Workshop Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi bagi pejabat lingkup Pemkab. Lobar di Green Asri Lesehan, Sayang-Sayang, Mataram, Senin (10/11). Workshop ini dihadiri seluruh pejabat eselon III/IV lingkup SKPD se Lombok Barat, termasuk Kabag. Ortal Heri Ramadhan, S.STP, M.Si, selaku panitia penyelenggara. Begitiu pula dari The Australia Indonesia Partnership for Desentralisation (AIPD) dan Reform of The Reformers – the Continuation (RtR-C) diantaranya Mubarno, M. Zaini, Neny selaku mitra yang memfasilitasi proses penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Lombok Barat juga hadir.
Menurut Sekda, dilakukannya workshop ini menjadi alasan strategis untuk melakukan reformasi birokrasi di pemerintahan daerah. Namun, selain memenuhi tuntutan dan amanat gerakan reformasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih (good governance and clean government), reformasi birokrasi di pemerintahan daerah merupakan suatu keniscayaan untuk menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan, khususnya di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan terbentuk pada tahun 2015 nanti.
Berbagai kerangka dan arah kebijakan reformasi birokrasi telah ditetapkan pemerintah, di antaranya Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permen PAN-RB No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan sembilan pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2010 sampai dengan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2010 yang menjadi pedoman dalam pengajuan dokumen usulan hingga mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja. Khusus untuk Pemerintah Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menetapkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2013 sebagai pedoman penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi di Daerah yang dalam hal ini juga dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menyusun Road Map Reformasi Birokrasinya.
Pada periode 2010-2014, Pemerintah telah menetapkan tiga sasaran jangka menengah dan indikator keberhasilan reformasi birokrasi. Sasaran-sasaran itu pada dasarnya merupakan komitmen Pemerintah Indonesia, di Pusat maupun di Daerah, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah.
Berbagai indikator digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran-sasaran tersebut. Indikator-indikator tersebut, diantaranya adalah indeks persepsi korupsi (IPK), opini BPK, indeks kepuasan masyarakat, integritas pelayanan, peringkat kemudahan berusaha, efektivitas pemerintahan, dan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah.
Pencapaian pada beberapa indikator-indikator tadi tentunya dapat kita gunakan sebagai alat ukur untuk menilai wajah birokrasi Kabupaten Lombok Barat sejauh ini. Opini BPK adalah salah satu dari beberapa indikator yang dapat kita pergunakan untuk mengevaluasi tingkat kebersihan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selama ini. Sebagaimana kita ketahui, opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau satu langkah lagi menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WDP ini menunjukkan bahwa sebagian besar informasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah dinyatakan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian dan dimana ketidakwajaran terjadi dalam item tertentu saja, namun ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
“Di dalam RPJMD 2014-2019 Kabupaten Lombok Barat, kita menargetkan Opini WTP di akhir RPJMD sehingga dengan demikian strategi yang tepat dan langkah nyata yang konkrit perlu dirumuskan agar target yang telah ditetapkan di dalam RPJMD tersebut dapat dicapai,” kata Sekda.
Berikutnya, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan satu dari sekian indikator yang dapat dipergunakan oleh instansi publik untuk mengukur kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2012, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hanya 58% dengan mutu pelayanan C. Mutu pelayanan C menunjukkan bahwa kinerja unit pelayanan lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dinilai masih kurang baik oleh masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius oleh kita bersama agar target IKM 75% dengan mutu pelayanan baik dapat dicapai sebagaimana yang tertuan di dalam RPJMD 2014-2019 Kabupaten Lombok Barat.
Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi merupakan sasaran terakhir yang ingin diwujudkan melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Nilai akuntabilitas kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan satu dari sekian indikator yang dipergunakan untuk menilai kapasitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Hasil evaluasi atas LAKIP Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2012 adalah 50,13 dengan kategori CC yang berarti kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah cukup (memadai), akan tetapi masih memerlukan banyak perbaikan yang tidak mendasar. Mengingat nilai akuntabilitas ini bukan merupakan hasil penilaian terhadap LAKIP saja melainkan penilaian terhadap kesemua komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mulai dari perencanan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian kinerja, maka strategi yang tepat dan langkah nyata yang konkrit juga perlu kita rumuskan agar pada akhir RPJMD nanti nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dapat meningkat menjadi B, bahkan A.
Ditambahkannya, strategi yang tepat dan langkah nyata yang konkrit untuk mencapai target-target pada indikator kinerja seperti di atas, inilah yang penting untuk dirumuskan dalam dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah sebagai dasar berpijak serta peta jalan yang akan memandu pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Lombok Barat.
Road Map Reformasi Birokrasi tidak hanya memuat rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam kurun waktu lima tahun mendatang, akan tetapi Road Map Reformasi Birokrasi juga akan menjadi alat bantu bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya untuk menentukan prioritas untuk pembenahan manajemen pemerintahan daerah berdasarkan permasalahan strategis, menentukan prioritas yang terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan permasalahan strategis, menentukan Quick Wins yang akan dilakukan, mengidentifikasi inovasi apa yang bisa dilakukan dalam pembenahan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyusun rencana aksi dengan prinsip S.M.A.R.T: Specific, Measurable, Assignable, Realistic, dan Time-bound.
Untuk mencapai harapan-harapan tersebut, serta dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Tim Penyusun Road Map Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, Pemkab. Lobar melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana bekerjasama dengan The Australia Indanesia Partnership for Decentralisation (AIPD) dan Reform of the Reformers – the Continuation (RtRC) Kemitraan, memberikan Workshop Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi kepada seluruh SKPD, khususnya dalam merumuskan program percepatan (quick wins) dan inovasi-inovasi administrasi negara yang perlu diterapkan sebagai upaya percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Lombok Barat. Mengingat keluaran dari Workshop ini menjadi salah satu penentu keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Lombok Barat.
“Penyusunan Road Map RB ini dimaksudkan juga untuk membuka cakrawala berfikir dan mengembangkan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan anggota Tim Penyusun Road Map Reformasi Birokrasi sehingga dokumen peta jalan perbaikan birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat nantinya akan menjadi peta jalan yang berdaya guna, berhasil guna, dan aplikatif,” harap Sekda Lobar.
Adapun yang bertindak selaku nara sumber pada kegiatan tersebut yakni Agus Harsono dari deputi Bidang Program dan reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB. (hernawardi)