Pembangunan Manusia melalui Pemberdayaan Masyarakat
Rendahnya produktifitas masyarakat diakibatkan oleh ketidakmampuan serta rasa ketidaktahuan yang disebabkan oleh suatu kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah. Untuk itulah dibutuhkan peran Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini melalui program pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu program Kementerian Sosial RI ini dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan, perubahan perilaku dan pengorganisasian masyarakat. Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Dalam rangka mengembangkan kemampuan dan keterampilan masyarakat, dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan mengadakan pelatihan atau mengikutkan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Oleh karena itu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lombok Barat mengadakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat berupa pembekalan dan pelatihan untuk kriteria masyarakat seperti Mantan Buruh Imigran, Korban PHK dan Pengangguran serta Setengah Penganggur (orang yang bekerja hanya 35 jam selama 1 minggu) di Kantor Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri dan Desa Bagek Polak Barat Kecamatan Labuapi. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari (3-6 Agustus 2015) ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinsosnakertrans, Drs. H. Fathurrahim, M.Si.
Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sebagian besar diakibatkan oleh kesenjangan terhadap akses modal, sarana dan prasarana, informasi pengetahuan, teknologi keterampilan, ditambah oleh kemampuan sumber daya manusia, serta kegiatan ekonomi lokal yang tidak kompetitif untuk menunjang pendapatan masyarakat, serta masalah akumulasi modal.
Masyarakat dengan kriteria seperti diatas diidentifikasi terlebih dahulu potensinya yang akhirnya dibentuk kedalam sebuah kelompok berbentuk Tenaga Kerja Mandiri seperti Kelompok Wanita Tani (KWT) “Annisa” yang ada di Desa Dasan Baru dan Kelompok “Genem” di Desa Bagek Polak Barat ini. Selama ini kelompok-kelompok yang ada hanya bekerja di rumah-rumah saja dan tidak mampu untuk melanjutkan usaha karena tidak mempunyai sarana dan prasarana untuk menunjang usahanya. Oleh karena itu Dinsosnakertrans hadir untuk memfasilitasi sarana dan prasarana agar kelompok tersebut dapat memproses usaha yang mereka kerjakan. Bantuan sarana dan prasarana akan diberikan kepada kelompok setelah mendapatkan pembekalan dan pelatihan ini. Bahan yang digunakan untuk produksi diperoleh dengan melihat potensi apa yang ada di lingkungan sekitar sebagai Sumber Daya Alam setempat.
Banyak kelompok-kelompok yang belum menyadari pentingnya pelatihan atau pemberian materi untuk mengolah hingga memasarkan produk mereka. Turut hadir sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi UMKM yang merupakan mitra dari Dinsosnakertrans. Diharapkan, melalui kegiatan ini para peserta mampu menghasilkan produk-produk yang memiliki daya saing.
Dinsosnakertrans juga bekerjasama dengan UD ASKOT yang membantu dalam hal pengembangan dan pemasaran produk kelompok yang nantinya diharapkan dapat menembus pasar nasional, seperti halnya KWT di Dasan Baru ini mereka berusaha mengembangkan tortilla jagung dan pihak dari Askot akan membimbing mereka hingga pemasaran produk.
Kelemahan kelompok-kelompok P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) seperti ini adalah dalam hal pemasarannya. Akan menjadi sia-sia ketika kelompok yang ada di masyarakat berpotensi menghasilkan produk pangan berkualitas tetapi tidak mampu memasarkannya. Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang. Romi/Ardi – Humas Lobar