Jakarta. Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melakukan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. “Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9).
Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.
Jika masalah Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, Menteri Marwan mengatakan, dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.
Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia. “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.
Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. “Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.
Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat. “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.
“Kita juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Menteri Marwan.
Pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen. Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.
Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan langsung menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.
Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah. “Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum,” ujar Marwan.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung masalah hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana.