Salam Redaksi:
Ini adalah edisi khusus Rubrik hukum dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tampa terasa usia rubrik hukum sudah hampir satu tahun hadir kehadapan pembaca sekalian. Dari banyaknya saran serta masukan yang kami terima melalui SMS, E-mail serta hubungan via telp tercatat banyak sekali persolan yang menjadi tema yang dapat di diskusi. Dari permasalahan hukum, ketenaga kerjaan, peraturan daerah sampai peraturan desa. Ada juga yang bertanya tentang lingkungan hidup, parkiran, pariwisata disenggigi bahkan tentang raif PADM juga menjadi bagian yang tak luput dari pertanyaan pembaca. tentang KTP elektronik , akta nikah hingga persolaan Honorer semuanya kami usahakan untuk menjawabnya sebagai bagian dari pengabdian kami pada daerah kita bersama yaitu Lombok Barat.
Akuntabilitas serta tranparansi sebagai syarat pemerintahan yang bersih merupakan prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sesuai dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hal itu lah yang menjadi semangat kami untuk terus menghadirkan Rubrik Hukum setiap minggunya. Selain itu, hal ini wujud dari pengabdian dan kecintaan dari segenap staf dan karyawan Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam menjalankan Pelayanan Publik bagi masyarakat luas tidak hanya dalam lingkup Lombok Barat semata tapi untuk Nusa Tengara Barat secara umum, karena permalahan dibidang hukum hampir sama yang dirasakan masyarakat disetiap daerah kabupaten/kota.
SALAM LOMBOK BARAT BANGKIT…..Wasalam…
SEGENAP STAF DAN KARYAWAN BAGIAN HUKUM SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT MENGUCAPKAN: