Gerung, Diskominfotik; Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) yang di gulirkan Pemerintah untuk mempercepat Pembangunan di Desa dan sesuai dengan Program Nawacita yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran telah berjalan sekian lama. Untuk menjamin keberlangsungan Program ini maka semua elemen yang terlibat harus terus meningkatkan koordinasi terutama dalam menginplementasikan Regulasi yang ada.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa dalam  mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta mendorong pengelolaan Dana Desa dilakukan lebih transparan dan Akuntabel, Perwakilan BPKP Provinsi NTB menyelenggarakan Workshop monitoring dan Evaluasi penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Aula Kantor Bupati Lombok Barat Kamis, 12/11/2020.

Workshop ini diikuti oleh para Kepala Desa se Lombok Barat yang dihadiri oleh Anggota DPD RI TGH. lbnu kholil  M. Pd, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Dra. Desy Adin, Kepala KPPN Mataram Joko Maryono serta Kepala OPD, dan para Camat se Kabupaten Lombok Barat.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan workshop ini mengatakan dalam konteks evaluasi ke depannya harus diperbaiki yang baik ditingkatkan dan yang tidak baik agar ditinggalkan.

Karena kondisi bencana non Alam covid- 19 yang berdampak pada refokusing atau realokasi anggaran mulai dari Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten  sampai dengan tingkat desa diminta melakukan refokusing anggaran untuk menangani covid-19 kemudian hasil realokasi/refokusing itu dimanfaatkan untuk penanganan pandemi covid-19 termasuk menangani ekses-ekses yang ditimbulkan oleh pandemi covid-19.

Dalam konteks Pemerintahan Desa, Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Desa  untuk melakukan refokusing terhadap DD dengan tujuan memberikan bantuan stimulus kepada masyarakat dan ini tujuannya sangat mulia, tetapi kemudian di lapangan banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Belum tentu Kepala Desa punya niat tidak baik dan bahkan saya melihatnya itu rata-rata tidak ada yang berniat tidak baik walaupun demikian banyak juga Kepala Desa berurusan dengan penegak hukum ini semata-mata karena lebih banyak kesalahan bersifat melanggar aturan.” Tuturnya.

Dicontohkan oleh Fauzan uangnya terbatas hasil refokusing, masyarakatnya banyak sementara yang namanya masyarakat tidak ada yang tidak mau  dapat.

“Kadang-kadang di bawah itu masyarakat ngeyel  untuk dapat bantuan sehingga kemudian Kepala Desa terpaksa menyalahi prosedur kemudian ada yang melaporkan.” Terangnya.

Bupati berharap workshop evaluasi terhadap DD refokusing bisa melebar evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Desa di luar refokusing, sehingga kedepannya kesalahan-kesalahan yang bersifat prosedural  dan administratif itu tidak diulangi lagi oleh Kepala Desa.

Sebagai catatan untuk Kepala Desa Fauzan menyampaikan hasil penelitian tentang Dana Desa yang  mengukur efek dari Dana Desa, terhadap  Kenapa Pemerintah mengadakan Dana Desa, apakah tujuannya tercapai atau tidak dan mengukur tingkat partisipasi masyarakat dan tingkat informasi yang diketahui oleh masyarakat terkait dengan Dana Desa bahwa lebih dari 50% masyarakat merasa perencanaan, pemanfaatan DD tidak partisipatif dan tidak transparan tanpa melibatkan masyarakat, “Mudah-mudahan menjadi evaluasi kita bersama.” Katanya.

Dalam kesempatan tersebut Fauzan juga menyampaikan tentang gerakan yang digagas oleh Inspektorat Lombok Barat yaitu Gerakan Terpadu Menuju Temuan Nol Temuan yang disingkat GARDU MENTE yang bertujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan melayani. (Diskominfotik/Ria/Zul)