Gerung, Diskominfotik – Kunjungan dan silaturahmi Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI) disambut baik oleh Bupati di Pendopo Giri Menang Gerung, Selasa, (21/12/2021).
Yayasan SANTAI yang bergerak sejak tahun 2015 hingga sekarang di empat Kabupaten di NTB, termasuk Kabupeten Lombok barat adalah salah satu konsen yayasan SANTAI dalam pendampingan pada program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan pencegahan praktek perkawinan anak. Yayasan SANTAI sudah begerak sejak tahun 2015 hingga saat ini di Lobar sudah medampingi tujuh 7 Desa dibeberapa Kecamatan Lobar, seperti Kec. Gunung Sari, yakni di Desa Kekait sebagai Pilot awal, Kec. Lingsar, Desa Dasan Gerie, Kec. Narmada, Desa Lebah Sempage, Kec. Kediri, Desa Bengkel dan Montong Are, dan terakhit di Kec. Sekotong, yakni fokus di Desa Taman Baru dan Sekotong Tengah.
Suharti selaku Direktur yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI) di NTB, menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tersebut sudah banyak yang merasakan dampak positif dari apa yang diharapkan oleh pemerintah terutama dalam mendukung gerakan anti merarik kodek (GAMAK) di Lobar, selain itu tujuan utama dan mengasilkan kebijakan di Desa terkait dengan perkawinan anak dan perlindungan anak, mendorong Desa-desa agar memiliki anggaran dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, juga memperkuat aktor muda dengan melibatkan beberapa lembaga terkait, di Desa-desa untuk membantu dan bergerak bersama Desa secara masif untuk kemudian mencegah tingkat perkawinanan anak di tingkat Desa.
“Kami melibatkan lembaga-lembaga seperti forum anak, komunitas peduli perempuan anak tingkat desa dan kami juga membentuk gugus tugas layak anak, kita berharap kelembagaan yang ada di tingkat desa mampu bergerak bersama desa secara masif,” jelasnya. Selain itu ia juga berharap untuk memperkuat strategi dalam hal ini agar menambah tokoh adat, agama, dan forum pemuda untuk lebih dilibatkan termasuk para masyarakat yang menerima BANSOS untuk selalu dibimbing dalam mensosialisasikan dan mencegah perkawinan anak di masing-masing desa.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam arahannya juga menegaskan terkait hal ini perlu dikonsultasikan ke tingkat Provinsi karna mengingat perkawinan anak bukan hanya terjadi di satu Kabupaten melainkan antar Kabupaten yang memiliki perbup yang bebeda, “Di Kabupaten Lobar sudah memiliki Perbup dan awik-awik terkait hal dan bahkan Lobar pernah menjadi Kabupaten percontohan dalam menangani kasus ini, dan sekarang sering kita temukan problem di Desa yang perkawinan anak antar Kabupaten yang dimana kita melarang namun Kabupaten lain membolehkan, nah ini yang perlu dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi NTB,” ujarnya. (Diskominfotik/Bid.Ikp)