Gerung, Diskominfotik – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menandatangani berita acara serah Terima hibah tanah milik pengadilan negeri Mataram di ruang kerjanya Rabu (22/06/2022).
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah DR. H. Baehaqi, , Asisten Daerah l Agus Gunawan, Kepala BPKAD Fauzan Husniadi, Perwakilan Inspektorat dan Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Negeri yang sudah bersedia menghibahkan tanah dan bangunan yang digunakan untuk menjadi lahan bagi Pembangunan Rumah sakit Tripat. Menurutnya hibah ini sangat bermanfaat dalam pembangunan RSUD Tripat yang saat ini sudah baik kelas ke Tipe B. Bupati mengatakan hal ini merupakan sesuatu yang luar biasa dan kejutan bagi Lombok Barat. “Biasanya yang menghibahkan tanah adalah Pemerintah Daerah kepada lembaga vertikal, namun ini luar biasa dan hal ini berbeda dar yang lain dan satu-satunya lembaga negara yaitu Pengadilan Negeri yang menghibahkan tanah ke daerah”ujarnya.

Sementara itu Kepala BPKAD H. Fauzan Husniadi menjelaskan bahwa awalnya bangunan KUA yang menjadi jalan masuk ke Rumah Sakit Tripat akan di tukar guling. Namun mekanisme yang tempuh agak panjang. Sehingga mekanisme yang digunakan adalah mekanisme hibah. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pengadilan Negeri kepada masyarakat.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri berharap agar hibah tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Lombok Barat. Ia mengatakan bahwa hibah ini sebagai wujud dukungan pihak terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di Lombok Barat.
“Semoga barokah dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat” Tutupnya.

(Diskominfotik/ria/indra)