Gerung, Diskominfotik. Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat koordinasi terkait standar kelayakan hewan Qurban yang dilaksanakan pada hari Kamis (7/7/2022). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Jayengrana Kantor Bupati Lombok Barat serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Lobar H. Lalu Winengan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lobar Damayanti, Wakapolres Lobar Kompol Taufik serta Perwakilan Dari Polres Mataram, Perwakilan dari Dandim Mataram serta perwakilan dari OPD terkait.
Kepala Dinas Pertanian Lobar mengatakan bahwa Provinsi NTB, khususnya Kabupaten Lombok Barat mendapatkan perhatian khusus oleh Presiden dalam penanganan PMK. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukung cepatnya penanganan PMK di Lombok Barat. Ia mengatakan bahwa Pemerintah pusat dalam hal ini presiden menaruh perhatian pada PMK karena virus pada hewan ini dapat mempengaruhi ekonomi nasional. Selain itu wabah PMK ini juga dapat meningkatkan tingkat kemiskinan di Indonesia. “PMK ini dapat memberikan dampak negatif bagi perekonomian masyarakat karena sapi merupakan sumber penghasilan mereka, tetapi kemudian sapi-sapi tersebut mati karena PMK. Hal ini tentu akan meningkatkan kemiskinan di Indonesia. Karenanya hal tersebut menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat” jelasnya.
H. Lalu Winengan menambahkan bahwa virus PMK ini sebenarnya lebih ganas jika dibandingkan COVID-19, karena penularannya sangat cepat dan hingga radisu 10 km. Dalam kesempatan ini Lalu Winengan juga mengatakan bahwa bentuk perhatian Pemerintah pusat adalah dari ketersediaan obat yang dimiliki oleh Lombok Barat. Ia mengatakan bahwa Lombok Barat merupakan satu satunya Kabupaten yang memiliki obat PMK dari seluruh kabupaten di Indonesia. Hal tersebut karena gerak cepat yang dilakukan oleh dinas pertanian bersama Pemerintah Daerah dalam mengendalikan PMK di Lombok Barat. “Jangkauan virus PMK ini dapat mencapai sekitar 10 KM dan dari pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan mengenai penyekatan hewan ternak dimana hewan ternak tidak diperbolehkan dibawa keluar pada radius 10 KM ,” ujarnya.
Terkiat dengan aturan ini, ia mengatakan pihaknya bersama Kapolda NTB dan TNI telah membahasnya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa untuk hewan qurban di wilayah Lombok diberikan dispensasi dapat dibawa dari wilayah diatas radius 10 km. Hal ini tentu sebagai solusi untuk mempermudah ketersediaan hewan qurban di wilayah Mataram dan sekitarnya. Sebab hewan qurban untuk kota mataram rata rata berasal dari Lombok Barat dan Lombok Tengah yang jaraknya diatas 10 KM. “Kita sudah koordinasikan dengan kapolda dan hari ini pada rapat ini kami butuh pertimbangan dan persetujuan dari berbagai pihak tentang dispensasi atau pengecualian terhadap penyekatan hewan ternak pada radius 10 km. Nantinya menurut Lalu Winengan hal tersebut dituangkan dalam surat edaran kepada daerah. “Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mencari dan membeli hewan qurban yang sehat dan terjamin” ujarnya.
Ia mengatakan selain meminta dispensasi, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan qurban. Hal ini untuk menjamin ketersediaan hewan qurban yang sehat dan bebas PMK. Menurutnya petugas dari dinas pertanian akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap ternak yang akan menjadi hewan qurban. Ia juga mengatakan setiap hewan yang akan dibawa keluar harus dilengkapi oleh dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH )”Jelang Idul Adha kami juga terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk menjamin ketersediaan hewan qurban yang sehat dan terjamin” ujarnya. (Diskominfotik/Angga/Dhea).