Gerung, Diskominfotik – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melaksanakan rapat koordinasi via zoom dengan Dirrektorat Jendral Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (31/8/2022) di Ruang Umar Maye Kantor Bupati Lombok Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI Tohjaya, Asisten II Setda Kab. Lombok Barat Rusditah, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Lombok Barat Agus Rahmat Hidayat, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Barat.

Asisten II Setda Kab. Lombok Barat Rusditah dalam pengantar mengatakan pelaksana dan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan secara sinergi dengan beberapa OPD teknis. Sinergisitas dan kolaborasi antar OPD dalam pelaksanaan DBHCHT ditujukan untuk memaksimalkan ketercapaian tujuan penggunaan anggaran tersebut. “Anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2022 kita sinergikan dengan banyak OPD agar program program tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya petani tembakau”. terangnya.

Rusditah menyebutkan untuk kedapan Lombok Barat akan mempersiapkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Untuk mewujudkan itu Pemda Lombok Barat bekerja sama dengan Universitas Mataram dalam melaksanakan pengkajian ilmiah potensi tembakau. Karena saat petani tembakau Lombok Barat banyak yang melakukan produksi seperti tembakau rajangan. “Kami akan bekerja sama dengan UNRAM untuk kajian ilmiah KIHT ini”. jelasnya.

Asisten II Setda Kab. Lombok Barat menambahkan salah satu OPD sebagai pelaksana program DBHCHT tahun ini adalah Dinas Kominfotik. Penunjukan Dinas Kominfotik sebagai pelaksana program tersebut dikarenakan Dinas Kominfotik sebagai juru bicara pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. Serta merupakan program skala prioritas pimpinan untuk menyebarluaskan informasi dan hasil pembangunan daerah. Selain itu Diskominfotik memiliki tugas untuk menyebarluasakan informasi cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat melaui media massa dan baliho. “Diskominfotik sebagai salah satu pelaksana program tahun ini karena dia sebagai jubir Pemda dan masuk skala prioritas pimpinan karenanya Diskominfotik memperoleh alokasi dana DBHCHT”. tutupnya.

Sementara itu Perwakilan Direktur Dana Tranfer Umum Kementerian Keuangan RI Tohjaya menyampaikan agar pemerintah daerah dalam pelaksanaan program DBHCHT memperhatikan porsi penganggaran. Hal ini untuk menghindari adanya sanksi atas ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 215 Tahun 2021. “Kami harap Pemda memperhatikan porsi penganggaran untuk terhindar dari sanksi”. ungkapnya.

Tohjaya menambahkan Pemda Lombok Barat agar memperhatikan juga laporan pelaksanaan kegiatan secara akuntabel. Waktu pelaporan agar tidak melewati batas waktu agar tidak mendapatkan sanksi. “Kami berharap kepada Pemda Lobar agar memperhatikan laporan kegiatan agar tidak melewati batas waktu”. tutupnya.

(Diskominfotik/Hmzh)