Gerung, Diskominfotik. Pj. Bupati Lombok Barat H. Ilham menyerahkan secara simbolis remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lombok Barat. Penyerahan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Sabtu, 17 Agustus 2024. Hadir dalam kegiatan ini Pj Bupati Lobar, Forkopimda, Kepala Lapas II A Lombok Barat.

Dalam sambutannya Pj Bupati Lombok Barat berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat memperbaiki diri sehingga dapat diterima oleh masyarakat kembali. Menurutnya pembinaan di lapas ini sebagai sesuatu yang positif. Ia juga mengatakan melalui pembinaan ini warga binaan diharapkan dapat cepat beradaptasi saat kembali ke masyarakat. “Mari gunakan kesempatan ini dengan baik sehingga nantinya warga binaan dapat berkontribusi positif di masyarakat” ujarnya.

H. Ilham juga menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan ini sebagai program rutin saat memperingati HUT RI. Menurutnya pemberian remisi ini merupakan bentuk kesempatan bagi warga binaan untuk dapat kembali ke masyarakat dengan berbekal berbagai program. Pembinaan yang telah dijalankan. Ia juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tentu telah melalui berbagai pertimbangan objektif dari Lapas dan Kementerian Hukum dan Ham. “Tentu pemberian remisi ini telah melalui pertimbangan objektif berdasarkan berbagai penilaian yang telah dilakukan terhadap sikap dan prilaku” ujarnya saat membacakan sambutan menteri Hukum dan Ham.

Pada moment hari kemerdekaan ini Kementerian Hukum dan ham RI memberikan remisi kepada 1.091 warga binaan pemasyarakatan di lapas kelas II A Lombok Barat. Dari 1.091 Warga Binaan yang memperoleh remisi 10 diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Lobar yang di dampingi oleh Forkopimda dan kepala Lapas II A Lombok Barat. (Diskominfotik/LBNN/Hmslps)