GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat H Zaini Arony mendorong agar Asosiasi Kepala Desa (AKAD) menjadi motor penggerak pembangunan di dae rahnya masing-masing. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dikatakan, dengan adanya regulasi baru itu pemerintah daerah (Pemda) akan menjadi steering atau pengarah. “Kalau dulu pemda yang membangun. Sekarang bagaimana desa membangun,” katanya pada acara rapat koordinasi (Rakor) pemantapan pembangunan perdesaan, di Giri Menang, kemarin.

Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat H Mohammad Uzair. Selain itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Hj. Nanik S Zaini Arony. Sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Lombok Barat, juga turut diundang untuk memaparkan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Rakor dengan 118 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat, itu merupakan sejarah karena pertama kali digelar. Bupati menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan satu visi dan persepsi tentang arah kebijakan pembangu­nan Lombok Barat. Khususnya di tingkat desa. Atau dengan kata lain bagaimana arah pembangunan perdesaan ke depan.

Selain itu, ingin menggali informasi dan berbagai permalasahan dalam rangka pembangunan perdesaan. Tujuan lainnya adalah sebagai sarana menyosialisasikan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab itu sangat penting bagi para kades dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tim penggerak PKK untuk mengetahuinya. “Bagaimanapun UU Desa yang baru ini mutlak harus diketahui, dipahami dan isnya Allah harus dilaksanakan oleh para pemerintah di desa. Baik kades, BPD dan perangkat desa lainnya,” kata bupati.

Dengan adanya gerakan dari anggota AKAD untuk melaksanakan program desa membangun akan mampu mewujudkan masyarakat Lombok Barat yang unggul, mandiri dan bermartabat dilandasi nilai-nilai Patut, Patuh Patju.

Sebagai pengarah, sambung Ketua DPD Golkar NTB ini, pemerintah sudah menyiapkan langkah politik anggaran. Baik dalam rangka pro poor (pengentasan kemiskinan) dan pro job (penciptaan lapangan kerja). Selain itu, pro growth (target pertumbuhan) dan pro environ­ment (pelestarian lingkungan hidup).

Para kepala desa diharapkan mampu mengembangkan ekonomi di den­gan berbasis keunggulan daerahnya. Dengan begitu akan tercipta lapangan pekerjaan yang mampu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Namun, pengembangan ekonomi itu (harus mampu memperhatikan sisi ke lestarian lingkungan. Terlebih Lombok Barat sudah diakui sebagai kabupaten yang mampu menanam pohon sebanyak 5,9 juta batang. “Kita masuk dalam tiga kabupaten yang mampu melaksanakan program penghijauan bersama Bojone goro dan Jepara,” bebernya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerataan pembangunan antarsatu desa den­gan yang lainnya sudah dilakukan. Hal itu bermuara pada membaiknya kondisi daya beli masyarakat yang dulunya hanya Rp 600 ribu per kapita naik menjadi Rp 630 ribu per kapita. Meskipun demikian, aparat desa harus tetap melakukan pemetaan mengenai kondisi daerahnya yang perlu mendapat pembenahan.

Pada kesempatan itu, bupati juga berharap agar para kades terus melakukan inovasi dalam membangun daerahnya. Jangan selalu konservatif dan tidak pernah berubah. Lakukan pembangunan secara berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan keunggulan desanya.

Para kepala desa juga diminta untuk terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kemiskinan dan pengangguran. Tapi jangan asal-asalan dalam melakukan pendataan. “Angka kemiskinan turun jangan diistilahkan kemiskinan turun temurun. Seperti yang terjadi pada tetangga sebelah,” ujar bupati mencandai peserta rakor.

Sementara itu, Ketua AKAD Lombok Barat Kamaruddin, menilai rakor yang dilakukan Pemkab Lombok Barat sesuatu yang ditunggu para kades. Pasalnya, kegiatan itu bisa menjadi sarana untuk mengetahui program pemda. “Itu yang sangat diharapkan rekan-rekan kades dan sangat luar biasa. Baru kali ini terjadi di Lombok Barat,” ujarnya.

Ia juga sudah menyampaikan usulan secara lisan kepada bupati agar, pemda, SKPD, dan BPD, serta kades bisa bertemu dalam rakor yang digelar rutin setiap tahun. Pasalnya, kegiatan itu sangat positif. Terlebih dalam menghadapi UU Desa Nomor 6 tahun 2014.

Melalui kegiatan itu juga semua kepala desa bisa tahu berbagai informasi menge­nai tata cara pengelolaan ADD. Pasalnya, hasil evaluasi pelaksanaan selama ini masih ada beberapa hal yang harus dibenahi atau disempurnakan. “Kami senang ada evaluasi seperti itu, artinya kita tahu ada kesalahan. Dengan pembinaan dan diingatkan seperti itu, tentu kinerja akan disempurnakan sesuai amanat UU Desa yang baru,” ujarnya.

Ia juga menilai, dengan adanya pendampingan dari pemda terkait upaya desa membangun, akan mempercepat sebuah perubahan ke arah yang lebih maju. Menurut Ka­maruddin, majunya kabu­paten tentu harus gerakan kuat dari desa. “Makanya visi dan misi pemda harus nyambung dengan desa. Dan kami akan dukung lebih-lebih sudah ada nota kesepahaman. Dulu belum pernah ada yang demikian. Selama ini kami ketemu ketika di musrenbang kecamatan. Itu pun hanya beberapa SKPD,” bebernya.

Mengenai pemerataan pembangunan di desa. Kamaruddin juga mengakui, sudah cukup terasa. Infrastruktur sudah terjadi perubahan, baik jalan sekolah, sarana kesehatan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang belum tersentuh. Tapi pemda pasti sudah memiliki pro­gram kearah sana.

Dikatakan, pihaknya juga akan berupaya agar ADD dikelola secara transparan dan akuntabilitas. “Pengelolaannya juga akan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (J u k 1 a k) dan petunjuk teknis.

Sumber: Lombok Post, Selasa 18 Februari 2014