Gerung Diskominfotik – Guna meningkatkan Kewaspadaan dan mengantisipasi terjadinya kebakaran baik di lingkungan perumahan tempat tinggal, perkantoran maupun kebakaran hutan lahan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kantor Lembaga Pemerintah, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta para pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Lombok Barat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran yang terjadi baik disebabkan oleh kelalaian ataupun kesengajaan.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 364/ 8 / DAMKAR/2021 tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran di Wilayah Kabupaten Lombok Barat yang berbunyi antara lain :

  1. Wajib mengecek/memeriksa ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara menyeluruh dan berkala minimal 5 (lima) tahun sekali dan memastikan bahwa instalasi listrik pada bangunan tersbut sesuai dengan standar keamanan dengan menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
  2. Mengganti Kabel-kabel yang sudah aus atau tidak layak pakai dan menggunakan jenis dan ukuran kabel yang sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arus listrik.
  3. Tidak memasang steker atau stop kontak (colokan) listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik, karena pembebanan berlebihan secara terus menerus.
  4. Menggunakan perangkat kompor gas berupa tabung, selang pipa dan regulator yang terjamin keamanannya berstandar SNI serta melakukan pemeriksaan secara rutin dan memastikan tidak ada tanda-tanda kebocoran gas (bau gas)
  5. Apabila diduga kebocoran pada kompor gas maka regulator dilepas dan tidak menghidupkan kompor, segera membuka jendela, dan pintu serta membawa tabung gas tersebut keluar ditempat terbuka, tidak menekan saklar listrik untuk menyalakan dan mematikan lampu di lokasi gas bocor serta menjauhkan dari sumber api (rokok dan lain-lain).
  6. Berhati-hati terhadap pemakaian lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok, korek api dan jauhkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak dan jangkauan anak-anak.
  7. Tidak menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai/rusak secara semabarangan, Hindarkan sumber panas yang tidak terkendali didalam ruangan atau bangunan untuk mengurangi interaksi bahan bakar dari material maupun oksigen yang dapat memicu kebakaran.
  8. Apabila terjadi kebakaran jangan panik, perhatikan jenis benda yang terbakar, segera melakukan pemadaman awal dengan alat pemadam yang ada seperti Alat pemada, api ringan (APAR), atau menggunakan handuk, kain, keset, atau karung goni yang telah dibasahkan air,jika kebakaran disebabkan arus pendek/konsleting listrik segera mematikan sumber listrik dengan menurunkan tombol saklar (MCB) atau meteran listrik dirumah atau gedung tersebut. Padamkan api dengan APAR dan tidak bolehmenggunakan air sebelum listrik dimatikan, serta segera lapor ke PLN untuk memutus dan mematikan jaringan listrik.

Segera menghubungi Kantor Dinas Kebakaran atau Mako Damkar Kabupaten Lombok Barat, Jalan Jendral Sudirman Gerung telpon 0370-681555, HP Nomor 081 917 487 773, atau unit Pemadam Kebakaran Wilayah Batulayar  HP No. 087 764 209 880 untuk penanganan lebih lanjut.

  1. Pembukaan lahan dan hutan baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan maupun usaha lainnya apabila dilakukan dengan cara membakar harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan dengan pengawasan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat ditingakat kelurahan/Desa masing-masing.

Pastikan sumber-sumber penyediaan air untuk pemadam kebakaran hutan  dan lahan seperti sumur bor, embung dan kolam tersedia dan terdata dengan baik oleh instansi terkait.

  1. Komplek pemukiman, lingkungan tempat tinggal/perumahan yang memasang pagar/portal dan pintu gerbang/pigura agar memperhatikan kemudahan akses untuk unit mobil pemadam kebakaran.
  2. Pastikan peralatan proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung seperti hydran, Tabung Pemadam Api (APAR), Fier Detector (Deteksi panas dan asap), springkel dapat berfungsi secara maksimal dan lakukan pemeriksaan secara berkala.
  3. Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa/Lurah serta RT/RW di seluruh Wilayah Kabupaten Lombok Barat agar melakukan pengawasan dan mesosialisasikan point-point dalam Surat Edaran tersebut. (Diskominfotik/zul)