Gerung,Diskominfotik. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Menggelar Apel Paripurna di Awal Tahun 2024 di Lapangan kantor bupati Rabu (17/1/2024). Apel Paripurna yang dilaksanakan setiap bulan tanggal 17 ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Ilham, Kepala OPD, Kepala Bagian,Camat dan ASN lingkup pemerintah kabupaten Lombok Barat.
Dalam Sambutannya Sekda Lombok Barat H.Ilham yang bertindak sebagai Pembina Upacara menyampaikan bahwa dengan telah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Bulan Oktober 2023 yang lalu, ada beberapa perubahan fundamental yang terjadi antara lain, Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN, Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional, Percepatan Pengembangan Kompetensi, Penataan Tenaga Non-ASN, Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN, Digitalisasi Manajemen ASN dan Penguatan Budaya Kerja serta Citra Institusi.
Perubahan dalam sistem manajemen ASN merupakan suatu hal yang biasa dan justru dibutuhkan. Agar sistem manajemen yang berlaku dapat menyesuaikan perkembangan jaman, terutama penggunaan teknologi yang kian maju, serta agar dapat mengimbangi tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks. Untuk itu, Sekda berpesan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera belajar, beradaptasi, dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Proses adaptasi terhadap ketentuan yang baru, merupakan sebuah usaha untuk survive, bertahan di tengah terpaan badai perubahan. “Badai pasti berlalu” kata pepatah. Tapi kita harus beradaptasi dan bertahan, agar kita tetap eksis setelah badai perubahan berlalu. Jangan sampai karena tidak mampu beradaptasi, kemudian menyerah dan menghilang tersapu badai perubahan” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini melalui BKD-PSDM Kab. Lombok Barat sedang menyiapkan penyusunan manajemen talenta sebagai upaya pengelolaan aparatur sipil negara guna memperoleh talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan tertentu mulai dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, diwajibkan setiap ASN untuk mengembangkan kompetensinya minimal 20JP (Jam Pelajaran) per tahun melalui pengembangan kompetensi secara klasikal dan non klasikal/mandiri. Selain itu, diminta kepada setiap ASN untuk peduli dengan data kepegawaian masing-masing, dengan cara melakukan pemutahiran data melalui MyASN-BKN.
“Yang tidak kalah penting juga adalah upaya peningkatan disiplin ASN. Pada tahun 2023, terdapat 5 (lima) orang PNS yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin ataupun karena ditahan lebih dari 2 (dua) Tahun berdasarkan putusan pengadilan. Untuk itu, diminta kepada Kepala OPD agar lebih intens melakukan pembinaan disiplin kepada jajarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tandasnya.
Dalam amanatnya Sekda juga meminta agar para ASN dapat menjaga netralitas menjelang pesta demokrasi nasional yang akan segera dilaksanakan. Ia juga meminta ASN untuk dapat menjaga kondusifitas daerah saat pelaksanaan pemilu. “Hindari hal-hal yang mengarah pada dukungan kepada peserta kontestasi pemilu/pilpres, dalam bentuk verbal, tulisan, sikap dan tingkah laku baik melalui sosial media ataupun secara langsung”ungkapnya.
(Diskominfotik/TIM IKP)